Bimtek Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 – Dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam Perpres ini disebutkan, standar harga satuan regional meliputi: a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
Sehubungan dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : “ Sosialisasi Dan Implementasi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) ” akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020
Kepala daerah, menurut Perpres ini, menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Lebih lanjut, Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga,’’ bunyi pasal 4 Perpres ini;
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.