Bimtek Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN – Penilaian Prestasi Kerja PNS diatur dalam PP No. 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) peraturan ini merupakan perbaikan dari PP (Peraturan Pemerintah) yang telah ada yakni PP no. 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan secara sistematis atas dasar pencapaian hasil kerja pegawai atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disepakati sebelumnya dengan tim Penilai.
Penilaian Prestasi Kerja (PNS) dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Memiliki urutan yang berkaitan satu sama yaitu : terlebih dahulu menyusun SKP yang kemudian diukur hasilnya melalui Penilaian Prestasi tersebut. Penyusunan SKP dilakukan pada awal tahun anggaran (awal Januari), sedangkan Penilaian Prestasi Kerja tersebut dilakukan pada akhir tahun anggaran (akhir Desember). SKP memiliki kontribusi sebesar 40% untuk melakukan Penilaian, sedangkan 60% adalah Perilaku Kerja Pegawai.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP
Perlu diketahui metode Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang sesuai dengan Standar Opersional Prosedur (SOP) SKPD bagi Aparatur Daerah Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah.
Info Bimtek Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN
Selain itu sebagai upaya Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Kemudian pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.
Sehubungan dengan itu, dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Analisis Beban Kerja (ABK), SKP, SOP dan ASN, kami akan mengadakan Bimbingan teknis dengan tema : Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN. Yang akan diselenggarakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Sistem Penilaian Kinerja, SKP, SOP dan Pengembangan Kompetensi ASN
Aspek-aspek Yang Terdapat Dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
Dalam Penyusunan SKP, harus diperhatikan beberapa aspek agar mempermudah menentukan ukuran untuk Penilaiannya di akhir periode. Aspek-aspek tersebut adalah :
- Kuantitas kerja pegawai, berapa banyak pekerjaan atau uraian jabatan yang harus dikerjakan berdasarkan jumlah. Misalnya pegawai ditugaskan untuk menjalankan proyek pembangunan jalan raya sepanjang 2 km.
- Kualitas kerja yang harus dicapai atas pekerjaan yang ditugaskan tersebut. Dari contoh diatas misalnya, jalan raya yang dihasilkan adalah kualitas bagus yang daya tahannya bisa dipertanggungjawabkan beberapa tahun ke depan.
- Berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh pegawai untuk menjalankan proyek atau pekerjaan tersebut, mulai dari pembuatan desain, pembelian bahan, penggarapan lahan, pembuatan jalan, sampai laporan penyelesaian kegiatan, ukuran waktu sudah diperhitungkan sebagai sasaran.
- Berapa banyak biaya yang dibutuhkan dalam melakukan pekerjaan atau proyek tersebut. Hal ini juga dimasukkan ke dalam sasaran, agar nantinya menjadi dasar penilaian juga.
Perilaku Kerja Pegawai Yang Mempengaruhi Penilaian Prestasi Kerja
60% Penilaian Prestasi Kerja PNS dipengaruhi oleh Perilaku Kerja, yang terdiri dari :
- Orientasi pelayanan dari PNS, apakah berorientasi kepada masyarakat atau untuk kepentingan pribadi.
- Integritas seorang PNS yang memperhatikan etika, norma dan nilai-nilai dalam pekerjaan.
- Komitmen dari PNS untuk mengutamakan kepentingan orang banyak atau masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongannya.
- Disiplin, sikap yang mutlak dibutuhkan oleh semua kalangan, terutama PNS yang tugas utamanya adalah melayani kepentingan umum atau publik.
- Kerjasama dengan sesama PNS atau tim, atasan atau bawahan untuk menghasilkan kerja yang efektif dan efisien.
- Kepemimpinan yang dibutuhkan untuk setiap PNS, bukan hanya yang memiliki jabatan tinggi, tapi juga yang tidak memiliki jabatan. Sifat ini diperlukan dalam hal memotivasi rekan kerja atau bawahan untuk melakukan hal yang positif dan membangun.