Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa – Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No. 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mana pengelolaan keuangan desa meliputi : Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan, pertanggungjawaban keuangan desa. Proses penatausahaan dimulai dari membuat laporan pertanggungjawabn realisasi pelaksanaan APBDesa, peraturan desa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati atau Walikota dan masyarakat.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Info Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Formulir atau Daftar yang dipergunakan :
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa,
- Peraturan desa,
- Laporan kekayaan milik desa, lalu
- Laporan rencana pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.
Pelaksana atau Unit Kerja yang terlibat :
- Sekretaris desa
- Kepala desa (kades)
- Bupati atau walikota
- Camat, lalu
- Masyarakat
Untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat di bidang camat, lurah dan kepala desa (kades) dengan tema Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang mana pelatihan keuangan desa akan dilaksanakan di beberapa daerah pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Alur Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Laporan yang telah disusun oleh Bendahara Desa akan dilaporkan menurut urutan sebagai berikut : Bendahara Desa -> Kepala Desa -> Camat -> Bupati / Walikota
- Bendahara Desa melaporkan Keuangan Desa secara terperinci kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Misalnya laporan bulan Januari disampaikan paling telat tanggal 10 Februari.
- Kepala Desa meneruskan Laporan tersebut kepada Bupati / Walikota melalui Lurah/Camat, setiap semester (6 bulanan). Untuk Semester I, Januari – Juni, dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli. Semester II, bulan Juli – Desember dilaporkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban tersebut juga disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat desa secara terbuka, bisa dalam bentuk pengumuman tulisan yang di tampilkan di Balai Desa, atau dimasukkan ke media massa.
Intinya, laporan pertanggunjawaban tersebut dibuat semudah mungkin agar bisa diakses oleh masyarakat dan mudah dimengerti isinya oleh masyarakat. Bahkan jika masyarakat desa sudah bisa mengakses internet, laporan tersebut bisa dimuat dalam internet.
Supaya mudah dimengerti oleh masyarakat, maka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa tersebut sebaiknya dibuat oleh orang yang ahli di bidangnya, yakni Bendahara Desa, yang notabene memiliki pengetahuan tentang hal tersebut.
Hal ini dibutuhkan jika laporan pertanggungjawaban tersebut tidak jelas, dikhawatirkan akan terjadi praduga negatif atau hal-hal negatif lainnya yang tidak diinginkan, misalnya dinilai tidak transparan, atau tidak valid, dan sebagainya.
Laporan keuangan desa tersebut juga dibuat dengan prinsip akuntabel dan auditabel. Akuntabel artinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sedangkan auditabel artinya, laporan tersebut bisa di periksa di kemudian hari.
Dengan adanya Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa yang baik, maka laporan tersebut akan mudah untuk dianalisa dan bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk penyusunan anggaran periode berikutnya.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades