Bimtek PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP – Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. “Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Menurut PP ini, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Info Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang:
- Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.
Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat dengan tema “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja”. Akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
“Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
- Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.
Adapun hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menurut PP ini meliputi:
- Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
- Hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan prasarana dan sarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Satpol PP dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Satpol PP