Bimtek PP No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP – Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 256 ayat (7) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 3 Mei 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. “Pembentukan Satpol PP ditetapkan dengan Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP ini.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Menurut PP ini, Satpol PP provinsi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Satpol PP kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
Info Bimtek PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang:
- Melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP ini.
Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat dengan tema “Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja”. Akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
“Pegawai negeri sipil Satpol PP wajib:
- Menjunjung tinggi hak asasi manusia;
- Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika;
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif; dan
- Melakukan pembinaan teknis operasional,” bunyi Pasal 21 PP ini.
Adapun hak pegawai negeri sipil Satpol PP, menurut PP ini meliputi:
- Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pengembangan kompetensi, keahlian, dan karir; dan
- Hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan pemenuhan hak pegawai negeri sipil Satpol PP, penyediaan prasarana dan sarana minimal Satpol PP, dan pembinaan teknis operasional Satpol PP dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi Pasal 26 PP ini.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Satpol PP dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Satpol PP