Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah – Berdasarkan Undang-Undang No. 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 50 Thn 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 22 thn 2009 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut yang dimaksud dengan Daerah adalah daerah Provinsi, daerah Kabupaten/Kota, Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota.
Tatacara Kerja Sama Daerah meliputi :
- Tata cara kerja sama antar daerah
- Tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Kerja Sama Antar Derah (KSAD) adalah suatu kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangka Kerja sama daerah dengan pihak ketiga (KSPK) adalah kesepakatan antara Gubernur, Bupati/Walikota atas nama Pemerintah Daerah dengan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau sebutan lain serta badan hukum.
Info Diklat Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
Tata cara kerja sama sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut :
- Persiapan,
- Penawaran,
- Penyiapan kesepakatan,
- Penandatanganan kesepakatan,
- Penyiapan perjanjian,
- Penandatanganan perjanjian, lalu
- Pelaksanaan
Dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah. Dengan ini kami sebagai media riset, workshop, seminar, pendidikan dan pelatihan formal akan mengadakan Diklat Nasional maupun Bimbingan Teknis dengan tema “Bimbingan teknis Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah“, kegiatan bimtek tersebut akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Bimtek Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah
Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.
Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Bimtek Kepegawaian.