Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) – Berdasarkan Undang–Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retibusi Daerah serta Perda Kota / Dati II. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan. Yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi atau badan secara nyata :
- mempunyai hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau
- memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat bangunan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Selanjutnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Info Bimtek Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan
Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah :
- bumi yaitu permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawah nya, contohnya : tanah, kebun, ladang dll.
- bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan, contoh : bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, dermaga, dan lain-lain.
Proses Bisnis Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan diantaranya ada Pendataan dan Penilaian, Penetapan, Pembayaran dan penagihan dan Pelayanan. Oleh karena itu berkaitan dengan hal tersebut. Dengan ini kami sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakan pelatihan nasional yaitu “Bimtek Perpajakan mengenai Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan”. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan
Objek pajak
- Bumi, yaitu bagian permukaan bumi yang terdiri dari tanah, perairan dalam, serta laut daerah kabupaten/kota.
- Bangunan, yaitu pembangunan yang sengaja ditanam dalam tanah, wilayah perairan dalam, dan/atau laut.
Subjek pajak
- Subjek pajak yang dimaksud, yaitu pribadi atau badan yang dengan nyata berhak dan/atau mendapat manfaat terhadap bumi dan/atau bangunan.
Pendataan PBB-P2
Pendataan adalah kegiatan mengumpulkan data kegiatan yang berisi data bumi, bangunan, serta subjek pajak PBB-P2. Hasil akhir dari pendataan dalam bentuk SPOP, LSPOP dan peta blok. Kegiatan pendataan ini bisa dilaksanakan dengan alternatif:
- Menyampaikan dan memantau pengembalian SPOP – Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang belum memiliki peta, daerah terpelosok atau potensi PBB lebih sedikit.
- Identifikasi objek pajak – Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang memiliki peta garis/foto, sehingga dapat menentukan posisi objek pajak. Namun, wilayah ini tidak memiliki data administrasi PBB tiga tahun terakhir dengan lengkap.
- Verifikasi data objek pajak – Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang memiliki peta garis/foto yang bisa memutuskan posisi objek pajak. Wilayah ini sudah memiliki data administrasi PBB tiga tahun terakhir.
- Pengukuran bidang objek pajak – Adalah kegiatan pendataan yang dilakukan ke daerah/wilayah yang hanya memiliki sketsa peta desa/kelurahan dan/atau peta garis/foto. Namun, peta ini belum bisa difungsikan untuk menentukan tempat objek pajak.
Penilaian PBB-P2
Penilaian adalah kegiatan menentukan NJOP yang akan menjadi dasar pengenaan pajak, dengan pendekatan harga pasar, biaya dan atau kapitalisasi pendapatan.
- Penilaian objek PBB-P2, antara lain
• Penilaian massal adalah penilaian sistematis pada sejumlah objek yang dilaksanakan dengan bersamaan dan menggunakan prosedur standar.
• Penilaian individu adalah proses penilaian pada objek pajak dengan perhitungan semua karakter dari seluruh objek. - Penilaian terdiri dari tiga pendekatan, yaitu:
• Pendekatan data pasar adalah cara menentukan NJOP dengan perbandingan antara objek pajak yang ingin dinilai dengan objek pajak sejenis. Pendekatan ini memperhatikan faktor tempat, keadaan fisik, waktu, sarana dan prasarana, serta lingkungan.
• Pendekatan biaya adalah cara menentukan NJOP dengan perhitungan semua biaya pengeluaran agar mendapatkan objek pajak saat penilaian dikurangi penyusutan.
• Pendekatan kapitalis pendapatan adalah cara menentukan NJOP dengan kapitalisasi penghasilan bersih satu tahun dari objek pajak. - Tata cara
Tata cara penilaian terhadap objek pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.