Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah – Perpajakan berasal dari kata pajak. Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Undang–Undang (karena itu bisa dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Ini ada beberapa materi pajak yang akan diterbitkan untuk calon peserta bimtek pajak, contohnya untuk artikel ini adalah materi mengenai Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pajak Bendahara Pemerintah adalah pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendahara instansi pemerintah dari transaksi belanja barang/modal, jasa serta belanja pegawai yang sumber dananya berasal dari dana APBN dan APBD. Selain itu Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma–norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Info Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah
Seperti yang kita ketahui, ada 2 sistem pemungutan pajak:
- Indonesia menganut self assessment system yaitu dimana kewajiban pajak ditunaikan sendiri oleh wajib pajak pada akhir periode pajaknya.
- Dalam tahun berjalan terdapat pelunasan pajak yang menggunakan tangan pihak ketiga with holding system, dimana:
- Wajib pajak berposisi pasif.
- Pihak ketiga berposisi aktif mengeksekusi kewajiban pajaknya.
- Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan tidak bersifat final dan dapat dikreditkan pada perhitungan akhir tahun.
- Lalu bendahara pemerintah merupakan salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.
Bekaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami akan menyelenggarakan “Bimbingan teknis Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah“. Kegiatan pelatihan bimtek pajak akan dilaksanakan pada jadwal berikut ini :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan negara. Setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal. Hal ini dikarenakan setiap wajib pajak memiliki tanggungan pajak yang berbeda-beda. Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan memiliki nilai tanggungan yang berbeda dengan perseorangan pribadi.
Beberapa fungsi NPWP dalam dunia perpajakan adalah sebagai berikut.
- Saran dalam administrasi perpajakan
- Identitas atau tanda pengenal tiap wajib pajak
- Menjaga ketetertiban dan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar pajak
- Pengawasan administrasi perpajakan
Perpajakan harus selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan ataupun perseorangan pribadi adalah bendahara pemerintah. Bendahara disini juga termasuk dalam menjalankan pengeluaran dan pemegangan kas.
Undang-Undang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Semua wajib pajak termasuk masyarakat, instansi pemerintah, dan bendahara negara sendiri wajib mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea materai. Khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, kewajiban pajak telah ditetapkan sebagai PPN dan PPnBM.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.