Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah – Perpajakan berasal dari kata pajak. Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara yang dipungut berdasarkan Undang–Undang (karena itu bisa dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Ini ada beberapa materi pajak yang akan diterbitkan untuk calon peserta bimtek pajak, contohnya untuk artikel ini adalah materi mengenai Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pajak Bendahara Pemerintah adalah pajak yang dipotong dan dipungut oleh bendahara instansi pemerintah dari transaksi belanja barang/modal, jasa serta belanja pegawai yang sumber dananya berasal dari dana APBN dan APBD. Selain itu Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma–norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Info Bimtek Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah
Seperti yang kita ketahui, ada 2 sistem pemungutan pajak:
- Indonesia menganut self assessment system yaitu dimana kewajiban pajak ditunaikan sendiri oleh wajib pajak pada akhir periode pajaknya.
- Dalam tahun berjalan terdapat pelunasan pajak yang menggunakan tangan pihak ketiga with holding system, dimana:
- Wajib pajak berposisi pasif.
- Pihak ketiga berposisi aktif mengeksekusi kewajiban pajaknya.
- Pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan tidak bersifat final dan dapat dikreditkan pada perhitungan akhir tahun.
- Lalu bendahara pemerintah merupakan salah satu pihak yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.
Bekaitan dengan hal tersebut, dengan ini kami akan menyelenggarakan “Bimbingan teknis Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah“. Kegiatan pelatihan bimtek pajak akan dilaksanakan pada jadwal berikut ini :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan negara. Setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal. Hal ini dikarenakan setiap wajib pajak memiliki tanggungan pajak yang berbeda-beda. Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan memiliki nilai tanggungan yang berbeda dengan perseorangan pribadi.
Beberapa fungsi NPWP dalam dunia perpajakan adalah sebagai berikut.
- Saran dalam administrasi perpajakan
- Identitas atau tanda pengenal tiap wajib pajak
- Menjaga ketetertiban dan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar pajak
- Pengawasan administrasi perpajakan
Perpajakan harus selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan ataupun perseorangan pribadi adalah bendahara pemerintah. Bendahara disini juga termasuk dalam menjalankan pengeluaran dan pemegangan kas.
Undang-Undang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Semua wajib pajak termasuk masyarakat, instansi pemerintah, dan bendahara negara sendiri wajib mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea materai. Khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, kewajiban pajak telah ditetapkan sebagai PPN dan PPnBM.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.