Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional – Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan pengembangan kompetensi instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


Kenaikan pangkat Jabatan Fungsoinal 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimtek Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF. Sehubungan dengan hal diatas maka kami akan mengadakan Bimtek dengan tema Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional ” akan dilaksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri). Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Selasa - Rabu
10 - 11 Januari 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Jumat - Sabtu
27 - 28 Januari 2023
Senin - Selasa
30 - 31 Januari 2023

Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
02 - 03 Februari 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Senin - Selasa
06 - 07 Februari 2023
Kamis - Jumat
09 - 10 Februari 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 Februari 2023
Kamis - Jumat
23 - 24 Februari 2023
Senin - Selasa
27 - 28 Februari 2023

Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jum'at
02 - 03 Maret 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
07 - 08 Maret 2023
Kamis - Jumat
16 - 17 Maret 2023
Jumat - Sabtu
24 - 25 Maret 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 Maret 2023

Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
05 - 06 April 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung


Jumat - Sabtu
14 - 15 April 2023
Senin - Selasa
17 - 18 April 2023

Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
04 - 05 Mei 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Jumat - Sabtu
12 - 13 Mei 2023
Senin - Selasa
15 - 16 Mei 2023
Jumat - Sabtu
26 - 27 Mei 2023
Selasa - Rabu
30 - 31 Mei 2023

Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
05 - 06 Juni 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Braga Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Maxone Ascent Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Santika Radial Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
08 - 09 Juni 2023
Senin - Selasa
12 - 13 Juni 2023
Jumat - Sabtu
16 - 17 Juni 2023
Jumat - Sabtu
23 - 24 Juni 2023
Senin - Selasa
26 - 27 Juni 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Diklat Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

    Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, Kategori Jabatan Fungsional JF terdiri atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

    Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut: a) jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi; b) jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi; c) jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan d) jenjang JF ahli pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.