Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa. – Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah digulirkan ditahun sebelumnya. Undang-undang Desa (UU Desa) ini lahir sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan & pedesaan. Hal yang tidak kita jumpai pada negara-negara maju karna mereka telah mampu membuat tingkat kenyamanan hidup di pedesaan sama dengan di perkotaan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pemerintah Indonesia sangat sadar dengan begitu luasnyanegara ini sehingga pola pembangunan nadional top down tidak dapat diterapkan untuk semua wilayah yang beranekaragam latar belakang dan masalahnya. Pemerintah menginginkan adanya realisasi pambangunan yang bersifat bottom up yaitu pelaksanaan pembangunan yang diinisiasi oleh masyarakat setempat. Sesuai dengan kebutuhan riil mereka serta dilaksanakan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Info Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa
Semoga implementasi UU Desa akan menjawab kebutuhan tersebut. Menurut UU Desa Pasal 79, pemerintah desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan jabaran RPJMDes tahunan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa, dengan ini kami akan menyediakan Diklat tentang Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa. Akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Salinan Keputusan Bersama (SKB) Antara 4 Kementrian
SKB dibuat dan ditandatangai oleh 4 Kementrian seperti disebutkan diatas, serta pelaksanaan dan pengawasannya juga dilakukan oleh 4 Kementrian tersebut. Ruang lingkup yang tertuang dalam Salinan Keputusan Bersama tentang Percepatan Persiapan Undang-undang (UU) Desa tersebut adalah :
- Pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dalam hal ini dilakukan koordinasi antara Kepala Bappenas dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Juga kerjasama antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kementrian Dalam Negeri untuk mengatur dan mengevaluasi Pelayanan kebutuhan dasar yang memenuhi standard.
- Pengalokasian, Penyaluran, dan pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan APBN 10% untuk Dana Desa, diluar Dana Transfer ke Daerah, bekerjasama dengan Kepala Bappenas. Dalam hal pengalokasian ADD tersebut, dikelola dengan mengedepankan keadilan yang merata. Mengurangi kesenjangan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi dengan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,
- Pendampingan Desa yang dilakukan oleh Gubernur, Bupat/Walikota, Camat dan Lurah (Pemerintahan diatas Desa). Yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
- Penataan Desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk penegasan batas desa, penyelesaian status desa yang berada dalam hutan produksi dan hutan lindung, serta mengatur tentang pembentukan desa adat.
Info Diklat Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa
- Pengembangan fungsi BUMD dan Koperasi, dalam hal ini dilakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi yang memfasilitasi BUMD, penyusunan konsep BUMD, kemitraan dengan Koperasi, pengaturan penyertaan modal di BUMD dan sebagainya. Mengatur agar peran BUMD dan Koperasi bisa saling menguntungkan anggotanya dengan prinsip gotong royong, misalnya penjual menjual barangnya dengan harga murah tapi tidak merugikan, sedangkan pembeli membeli barang yang dijual dengan murah juga.
- Menyiapkan pedoman Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan, Anggaran Kementrian/Lembaga dan APBD. Dilakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam hal ini, difokuskan untuk menentukan prioritas antara 3 sampai 5 jenis yang merupakan kebutuhan paling prioritas di Desa, sedangkan diluar prioritas bisa dilaksanakan kemudian.
- Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dengan cara mengadakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis atau Pelatihan untuk memudahkan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, serta mengevaluasi apakah pelaksanaan tersebut masih mengalami kendala dan menyelesaikan jika ada kendala yang terjadi.
Untuk Informasi Bimtek dan Diklat Pemerintahan dengan materi lainnya. Dapat di lihat pada kategori Bimtek Pemerintahan.