Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa. – Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah digulirkan ditahun sebelumnya. Undang-undang Desa (UU Desa) ini lahir sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap realita kesenjangan pembangunan yang terjadi selama ini antara daerah perkotaan & pedesaan. Hal yang tidak kita jumpai pada negara-negara maju karna mereka telah mampu membuat tingkat kenyamanan hidup di pedesaan sama dengan di perkotaan.

Pemerintah Indonesia sangat sadar dengan begitu luasnyanegara ini sehingga pola pembangunan nadional top down tidak dapat diterapkan untuk semua wilayah yang beranekaragam latar belakang dan masalahnya. Pemerintah menginginkan adanya realisasi pambangunan yang bersifat bottom up yaitu pelaksanaan pembangunan yang diinisiasi oleh masyarakat setempat. Sesuai dengan kebutuhan riil mereka serta dilaksanakan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Info Bimtek Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa
Semoga implementasi UU Desa akan menjawab kebutuhan tersebut. Menurut UU Desa Pasal 79, pemerintah desa harus menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan jabaran RPJMDes tahunan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa, dengan ini kami akan menyediakan Diklat tentang Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa. Akan dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek Pemerintah Daerah
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Salinan Keputusan Bersama (SKB) Antara 4 Kementrian
SKB dibuat dan ditandatangai oleh 4 Kementrian seperti disebutkan diatas, serta pelaksanaan dan pengawasannya juga dilakukan oleh 4 Kementrian tersebut. Ruang lingkup yang tertuang dalam Salinan Keputusan Bersama tentang Percepatan Persiapan Undang-undang (UU) Desa tersebut adalah :
- Pembangunan desa dan kawasan perdesaan. Dalam hal ini dilakukan koordinasi antara Kepala Bappenas dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Juga kerjasama antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama Kementrian Dalam Negeri untuk mengatur dan mengevaluasi Pelayanan kebutuhan dasar yang memenuhi standard.
- Pengalokasian, Penyaluran, dan pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagian hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dilakukan oleh Menteri Keuangan yang menetapkan APBN 10% untuk Dana Desa, diluar Dana Transfer ke Daerah, bekerjasama dengan Kepala Bappenas. Dalam hal pengalokasian ADD tersebut, dikelola dengan mengedepankan keadilan yang merata. Mengurangi kesenjangan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan transportasi dengan desa sangat tertinggal dan desa tertinggal,
- Pendampingan Desa yang dilakukan oleh Gubernur, Bupat/Walikota, Camat dan Lurah (Pemerintahan diatas Desa). Yang diatur oleh Menteri Dalam Negeri bersama Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
- Penataan Desa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri untuk penegasan batas desa, penyelesaian status desa yang berada dalam hutan produksi dan hutan lindung, serta mengatur tentang pembentukan desa adat.
Info Diklat Percepatan Persiapan Pelaksanaan Undang Undang Desa
- Pengembangan fungsi BUMD dan Koperasi, dalam hal ini dilakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi yang memfasilitasi BUMD, penyusunan konsep BUMD, kemitraan dengan Koperasi, pengaturan penyertaan modal di BUMD dan sebagainya. Mengatur agar peran BUMD dan Koperasi bisa saling menguntungkan anggotanya dengan prinsip gotong royong, misalnya penjual menjual barangnya dengan harga murah tapi tidak merugikan, sedangkan pembeli membeli barang yang dijual dengan murah juga.
- Menyiapkan pedoman Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan, Anggaran Kementrian/Lembaga dan APBD. Dilakukan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi. Dalam hal ini, difokuskan untuk menentukan prioritas antara 3 sampai 5 jenis yang merupakan kebutuhan paling prioritas di Desa, sedangkan diluar prioritas bisa dilaksanakan kemudian.
- Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dengan cara mengadakan Sosialisasi, Bimbingan Teknis atau Pelatihan untuk memudahkan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014, serta mengevaluasi apakah pelaksanaan tersebut masih mengalami kendala dan menyelesaikan jika ada kendala yang terjadi.
Untuk Informasi Bimtek dan Diklat Pemerintahan dengan materi lainnya. Dapat di lihat pada kategori Bimtek Pemerintahan.