Bimtek Peran Bamus Balegda Badan Kehormatan dalam Kinerja DPRD – Antara lain perubahan yang merupakan hasil dari gerakan menentang orde baru adalah perubahan terhadap sistem pemerintahan daerah. Praturan pemerintahan daerah pasca reformasi mengalami babak baru yang lebih memberikan harapan bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat. Dengan diberlakukannya UU Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang telah diganti dengan UU No. 32 dan 33 tahun 2004.
Undang-Undang yang dimaksud telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggaran kewenangan. Sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri, moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan, dan yudisial. Pelimpahan kewenangan atau kekuasaan itulah yang kita namakan dengan otonomi daerah. Penyerahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Bamus memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kinerja DPRD karena dalam strkturnya, ketua dan wakilnya serta skretarisnya termasuk anggota Bamus juga yang merangkap sebagai pimpinan dari DPRD. Dalam bahasa lainnya, Bamus memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja DPRD karena Bamus sebagai perencana atau peredam jika terjadi permasalahan.
Karena Bamus memiliki beberapa tugas seperti yang termuat pada Pasal 47 PP No. 16/2010 meliputi dapat menetapkan agenda, memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD. Meminta atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD, menetapkan jadwal setiap kali ada rapat, memberi saran atau pendapat, merekomendasikan pembentukan panitia dan melaksanakan tugas lain yang diserahkan.
Dari paparan tugas Bamus tersebut, sangat jelas perannya sangat penting dalam meningkatkan kinerja DPRD. Begitu juga dengan Badan Legislatif Daerah (Balegda) yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kinerja DPRD karena memiliki tugas untuk menyusun Rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat data urutan dan prioritas Raperda beserta alasannya.
Info Bimtek Peran Bamus Balegda dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
Penyerahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat/DPRD. Dalam menjalankan fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Karenanya diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Peran Bamus Balegda Badan Kehormatan dalam Kinerja DPRD
Selanjutnya adalah Badan Kehormatan yang beranggotakan tiga atau lima orang. Terdiri dari ketua dan satu wakil, serta anggota yang diusulkan oleh fraksi. Tugas Badan Kehormatan antara lain memantau serta mengevaluasi moral, tata tertib DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran anggota DPRD. Melakukan penyelidikan atas pengaduan, kemudian melaporkan keputusan berdasarkan hasilnya.
Sedangkan kewenangan Badan Kehormatan meliputi memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran. Kemudian diperbolehkan meminta keterangan pengadu, saksi, maupun pihak lain yang bersangkutan. Serta berwenang memberi sangsi kepada anggota DPRD yang memang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik maupun peraturan tata tertib DPRD.
Banyak tantangan yang dihadapi anggota DPRD, termasuk anggota Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan. Misalnya adanya tuduhan korupsi serta penyalahgunaan sumber daya. Selain itu anggota DPRD juga dianggap kurang efektif. Guna menghadapi tantangan, peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam meningkatkan Kinerja DPRD dapat dilakukan dengan reformasi.
Reformasi ini harus didasari keinginan yang kuat untuk memiliki pikiran reformis bahwa mendengarkan aspirasi masyarakat tidak hanya saat kampanye, tapi perlu juga pada praktik sehari-hari. Anggota DPRD juga harus tanggap dan memiliki inovasi dalam menghadapi ketidakpercayaan masyarakat pada politisi. Perlu pula meningkatkan transparasi dengan melibatkan partisipasi rakyat.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD.