Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil – Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan standar kompetensi jabatan yang wajib dimiliki oleh setiap PNS yang terdiri dari standar kompetensii teknis dan standar kompetensi manajerial. Standar kompetensi manajerial yaitu merupakan persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan lalu sikap sesuai tugas atau fungsi jabatan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan kerja organisasi negara.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Karena itu dalam rangka mendorong peningkatan kualitas manajemen pemerintahan dan peningkatn kualitas layanan publik. Maka pemetaan kompetensi yang dibutuhkan setiap jabatan untuk mencapai standar yang ditetapkan sangat penting.
Info Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standard Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Peraturan untuk standard kompetensi tersebut dibuat dengan tujuan :
- Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan;
- Sebagai pedoman standard kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standard yang berbeda-beda; serta
- Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Kompetensi yang dimaksud adalah keterampilan dan kemampuan kerja dari PNS yang juga mencakup pengetahuan, sikap dan perbuatan dari PNS tersebut.
Bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan maka diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Selain itu untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan organisasi pemerintahan. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelatihan Kepegawaian tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Syarat-syarat untuk menjadi Tim Penyusun Standard Kompetensi Manajerial adalah :
- PNS yang menangani pengelolaan jabatan/standardisasi jabatan dalam struktur pemerintahan.
- Memiliki latar pendidikan minimal Sarjana S-1
- Mengikuti bimbingan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan tentang standard kompetensi jabatan di jajaran PNS.
- Pengalaman kerja dalam mengumpulkan informasi dan analisa tentang jabatan PNS.
Prosedur Dalam Menyusun Standard Kompetensi Jabatan PNS
- Pengumpulan data struktur organisasi yang menampilkan semua jabatan yang ada dalam struktur tersebut, serta uraian tugas masing-masing jabatan yang terdapat di dalamnya, lalu melakukan analisis jabatan (Anjab).
- Menemukan visi dan misi dari organisasi / instansi, untuk menentukan standard seperti apa yang diperlukan dalam mencapai visi dan misi tersebut. Jika visi dan misi belum ada, bisa digunakan arah dan kebijakan instansi tersebut yang akan dijalankan.
- Mengidentifikasi kompetensi manajerial berdasarkan hasil analisa jabatan dengan level yang berbeda-beda tergantung dari jabatannya.
- Menemukan atau merumuskan Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari 3 kategori yaitu :
……… 4.1. Kompetensi Mutlak, yang harus dipenuhi oleh pemangku jabatan yang bersangkutan, dan tidak bisa dilewatkan karena bisa menimbulkan efek tidak efektif dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam jabatannya.
……… 4.2. Kompetensi Penting. Hal ini penting dan dibutuhkan, namun jika tidak memiliki kompetensi ini, bisa digantikan dengan kompetensi lainnya. Misalnya seorang Kepala Daerah yang tidak memiliki kompetensi dalam hal Keuangan, bisa digantikan dengan kompetensinya dalam hal Pengaturan Sumber Daya Manusia.
……… 4.3. Kompetensi Perlu. Artinya kompetensi ini sebenarnya perlu, tapi jika tidak dimiliki pun tidak akan mengganggu jalannya organisasi, dengan kata lain kompetensi ini adalah diluar tugas utamanya dalam jabatan yang bersangkutan.
Standard Kompetensi Jabatan ini bersifat dinamis, artinya standard tersebut bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan zaman. Jadi diperlukan pengawasan secara berkala agar bisa memperbaharui standard tersebut jika diperlukan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.