Bimtek Penyusunan SKP Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 – Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat digunakan dalam menyusun SKP:
Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan. RHK (Rencana Harian Kegiatan) adalah rencana yang digunakan oleh pegawai untuk menjabarkan tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu, yang merupakan bagian dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Rencana Harian Kegiatan (RHK) merupakan perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam SKP dan digunakan untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan menyusun RHK, pegawai akan dapat mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang harus dikerjakan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan target dan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja.
Secara umum, RHK berisi informasi tentang tugas dan kegiatan yang akan dikerjakan dalam jangka waktu tertentu, serta target dan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja.

Rencana ini akan dibuat oleh pegawai dan diterima oleh atasan yang bertanggung jawab dalam mengawasi kinerja pegawai. Seiring dengan perkembangan tugas dan kegiatan, RHK akan diperbaharui dan dievaluasi untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.
Melalui pembuatan dan implementasi RHK, pegawai akan memiliki gambaran yang jelas tentang tugas dan tanggung jawab yang harus dicapai dalam jangka waktu tertentu. Ini akan membantu pegawai untuk merencanakan dan mengelola waktu dengan lebih baik, sehingga dapat mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam SKP. Dengan ini kami akan mengadakan bimtek dan diklat dengan tema : ” Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 “ akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri). Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Penyusunan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022
Selain itu, pembuatan dan implementasi RHK juga akan membantu atasan untuk mengevaluasi kinerja pegawai dengan lebih baik. Dengan melihat langsung tugas dan kegiatan yang dikerjakan oleh pegawai, atasan dapat menilai kinerja pegawai dengan lebih baik dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk mencapai sasaran kerja.
Secara umum, pembuatan dan implementasi RHK adalah proses yang penting dalam mengelola kinerja pegawai ASN. Ini akan membantu pegawai dan atasan dalam mencapai sasaran kerja yang ditentukan dalam SKP. Oleh karena itu, pembuatan dan implementasi RHK harus dilakukan dengan baik dan secara berkala dievaluasi untuk memastikan bahwa sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.
Intervensi atasan dalam Rencana Harian Kegiatan (RHK) pegawai adalah proses yang digunakan untuk mengevaluasi dan mengelola kinerja pegawai. Dalam hal ini, atasan berperan sebagai pengawas dan pengelola kinerja pegawai.