Bimtek Penyusunan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) – Ditegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Kepada Menteri Dalam Negeri. Melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota. Serta dalam urusan pemerintahan lainnya yaitu Permendagri tentang Pedoma Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Kemudian yang berikutnya adalah LAKIP ( Laporan Kinerja Instansi Pemerintah), Laporan ini secara teori harusnya menggambarkan kinerja suatu instansi. Yang dimaksud kinerja instansi adalah gambaran capaian sasaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan, namun kenyataannya lakip tidak menggambarkan capaia kinerja suatu instansi, melainkan hanya menggambarkan program/kegiatan yang sudah dikerjakan. Hal ini dikarenakan sistem perancanaan yang dietarapkan tidak sesuai dengan yang harus dilaporkan dalam lakip.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan PATEN kualitas dan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan PATEN di Kabupaten Boalemo serta Kecamatan dan menentukan faktor-faktor yang mendukung atau menghambat pelaksanaan sehingga untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dan dipelihara.
Info Bimtek Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
Yang terakhir adalah LPPD ( Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah), Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Untuk itu Depdagri menetapkan Indikator Kinerja Kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Dasar hukum LKPJ dan LPPD adalah UU tentang Pemerintahan, sedangkan LAKIP adalah Inpres tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas dengan ini kami Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan menyelenggarakan. Bimtek Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Pelatihan Penyusunan LPPD ini kami selenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Penyusunan Laporan yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel.
Laporan yang disusun dalam LPPD tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Akurat, artinya hasil dari Laporan dalam LPPD tersebut bukan hal fiktif yang dikarang, melainkan hasil akhir yang nyata dari Pemerintah Daerah, terlepas hasilnya baik atau buruk, tetap harus melaporkan data yang Akurat.
- Akuntabel, artinya Laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sumber (input/awal), lalu proses serta hasil akhir (output) dari kegiatan yang dilaporkan tersebut.
- Auditabel artinya, Laporan tersebut nantinya bisa diperiksa kebenarannya di kemudian hari. Bukan Laporan yang tertutup dimana datanya tersembunyi sehingga tidak bisa diperiksa.
Dalam penyusunan laporan tersebut yang harus diperhatikan adalah :
- Baca dan teliti Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebelum diisi ke dalam Laporan. Indikator Kinerja Kunci ini sebagai alat ukur kinerja dari Pemerintah Daerah tersebut. Misalnya dalam bidang Pertanahan, indikator yang akan diukur adalah IMB, berapa rumah yang belum dan sudah memiliki IMB.
- Isi Indikator tersebut dengan data-data angka, maupun non angka seperti keterangan “ada” atau “tidak ada”, “tepat” atau “tidak tepat”, “sesuai” atau “tidak sesuai” dan isi juga dengan lama waktu pengerjaannya.
- Tulis elemen-elemen kerja dan informasi hasil pencapaian kerja atau hasil akhir dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk setiap urusan misalnya urusan Kesehatan, Dukcapil, Pertanahan dan sebagainya. Untuk setiap urusan atau bidang, pisahkan kolom pengisiannya, karena hasil ukuran atas indikatornya berbeda-beda dan evaluasinya juga akan membutuhkan proses yang berbeda juga.
- Hasil pengisian LPPD tersebut diserahkan ke bagian tata pemerintahan atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Desa) yang bertanggung jawab dalam menyusun LPPD tersebut.
Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut akan di evaluasi oleh Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan setiap tahun. Hasil yang telah di evaluasi tersebut akan dikembalikan kepada Pemda sebagai dasar Perencanaan, Pelaksanaan, Anggaran, dan Pengembangan kerja aparatur Pemerintahan Daerah tersebut.
Info Diklat penyusunan LPPD
Informasi jadwal Diklat dan Bimtek Barang Dan Aset dalam bentuk undangan bimtek, undangan diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Terkait bimtek Barang Dan Aset dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset