Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah – Seorang pejabat penilai maupun seorang pengelola aset harus mampu mengelola barang daerah secara baik. Dengan senantiasa memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Dan memahami penyusunan nilai neraca aset akan ada nilai positifnya bagi Pemerintahan daerah.
Manfaat Dilakukan Penilaian Aset Daerah
Untuk manfaat yang didapatkan dengan adanya penilaian aset daerah bagi pemerintah mulai dari diperoleh informasi lebih akurat yang memiliki kaitan dengan aspek teknis. Seperti jumlah, lokasi, jenis, merek, tipe, kondisi, ukuran dan kelengkapan data. Dapat bermanfaat juga untuk mengetahui nilai ekonomis aset dan Pemerintah Daerah dapat menyusun neraca daerah yang termasuk bagian laporan pertanggungjawaban setiap Kepala Daerah.
Dalam kondisi tertentu, pengelola barang dapat melakukan penilaian kembali. Ditelah ditetapkan dalam neraca pemerintah daerah/pusat. Sedangkan keputusan akan dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku nasional dan kebijakan ditetapkan oleh pemerintah untuk semua entitas pemerintah pusat.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Tujuan Penilaian Aset Daerah
Penilaian barang milik daerah dilakukan untuk mendapatkan nilai yang wajar atau sesuai estimasi harga yang akan diterima dari penjual dan dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar. Nilai wajar yang diperoleh dari hasil tersebut menjadi tanggung jawab penilai. Sesuai dengan ketentuan untuk mengatur standar penilaian. Nilai jual barang milik daerah seperti tanah juga diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana dan akan ditetapkan oleh Menteri keuangan sesuai perhitungan yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
Sedangkan penilaian selain tanah atau bangunan, yang digunakan sebagai pemanfaatan dan pemindah-tanganan dilakukan oleh tim yang telah ditetapkan oleh pengguna barang. Biasanya akan melibatkan penilai seperti penilai pemerintah dan penilai publik yang ditetapkan pengguna barang. Hasil penilaian BMD ini akan ditetapkan oleh gubernur/walikota/bupati dan pengguna barang untuk BMN. Tapi untuk ketentuan lebih lanjut, tentang penilaian BMN akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.
Info Bimtek Tata Cara Penilaian Aset Daerah
Inventarisasi dan pelaporan sangat diperlukan agar semua kekayaan daerah baik yang dibeli ataupun diperoleh atas beban APBD maupun perolehan lain yang sah, bergerak atau tidak bergerak dapat dinilai, dihitung, diukur dalam bentuk neraca keuangan, sehingga benar-benar terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Terakhir Sekda Kota Surakarta berpesan agar para peserta diklat sebagai pengelola aset agar bisa mengikuti semua kegiatan dengan baik dan melaksanakan tugas sebagai pengelola aset daerah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sehubungan dengan hal tersebut guna memahami aturan pokok pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan barang milik daerah. Dengan ini kami menyelenggarakan “BIMBINGAN TEKNIS PENILAIAN ASET DAERAH DAN TATACARA PEMBENTUKAN TIM PENILAI INTERNAL” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Tata Cara Penilaina Aset Daerah
Strategi Penilaian Aset Daerah
Agar penilaian aset daerah dapat dilakukan secara optimal sehingga hasil dari penilaian tersebut mencapai tujuan yang disebutkan diatas. Maka diperlukan Strategi dan Tata Cara Serta Tehnik Penilaian Aset Daerah yang dilakukan secara optimal juga, yaitu:
- Penyusunan anggaran dan penggunaan barang milik daerah dilakukan penataan secara administrasi dengan rapi dan berkala, sehingga pada saat penilaian mempermudah pekerjaan dari para penilai.
- Antara pengelolaan keuangan daerah dengan pengelolaan barang milik daerah harus memiliki integrasi yang bisa saling dikaitkan satu sama lain. Misalnya selama penggunaan peralatan medis dikeluarkan biaya perawatan, maka akun biaya perawatan tersebut pasti ada di laporan keuangan, maka bisa dilacak untuk nilai akhir dari aset tersebut.
- Mengevaluasi atau inventarisasi aset secara berkala atau dengan mengadakan sensus terhadap barang milik daerah yang dilakukan oleh petugas yang sudah ditentukan.
- Tim inventarisasi yang akan melakukan evaluasi terhadap aset atau barang milik daerah harus dipilih secara profesional agar hasil kerjanya bisa lebih dipertanggungjawabkan dan lebih akurat.
- Membuat suatu aplikasi atau sistem untuk memantau pemanfaatan barang atau aset milik daerah.
- Melakukan rekonsiliasi antara hasil sensus barang milik daerah dengan bidang-bidang yang bertanggung jawab dengan penggunaan barang tersebut.
Tata Cara Penilaian Aset Dearah
Setelah mengetahui strategi penilaian aset daerah, maka mulai dilakukan Penilaian Aset dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
- Mengusulkan Jadwal untuk melakukan penilaian terhadap aset/barang milik daerah dengan membuat konsepnya terlebih dahulu.
- Mendapatkan persetujuan tentang usulan dan jadwal penilaian aset.
- Mengoreksi jadwal dan konsep jika ada yang harus dikoreksi.
- Membuat Surat Edaran untuk Jadwal Penilaian yang sudah di paraf dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
- Mempersiapkan bahan-bahan dan data yang dibutuhkan pada saat proses penilaian.
- Setelah mendapat persetujuan, mulai dilakukan penilaian aset sesuai dengan jadwal yang sudah disusun dan disetujui itu.
- Membuat rekapitulasi hasil kegiatan penilaian aset.
- Membuat laporan dari hasil rekapitulasi tersebut.
- Menyampaikan hasil atau laporan dari penilaian aset kepada Kepala Daerah setempat.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset, dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset