Bimtek Tata Kelola Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan BLU – Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah suatu dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Tujuannya adalah untuk memperoleh hasil kerja yang paling efektif dari para pekerja dengan biaya yang serendah-rendahnya. SOP (Standar Operasional Prosedur) biasanya terdiri dari manfaat, kapan dibuat atau direvisi, metode penulisan prosedur, serta dilengkapi oleh bagan flowchart di bagian akhir.
Setiap perusahaan bagaimanapun bentuk serta apapun jenisnya, membutuhkan sebuah panduan untuk menjalankan tugas dan fungsi setiap elemen atau unit perusahaan. SPO (Standar Prosedur Operasional) adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan. Sistem ini berisi tentang urutan proses melakukan pekerjaan dari awal hingga akhir.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Tujuan pembuatan SOP adalah cara untuk menjelaskan perincian atau standar yang tetap mengenai aktivitas pekerjaan yang berulang-ulang yang diselenggarakan dalam suatu organisasi. SOP (Standar Prosedur Operasional) yang baik adalah SOP yang mampu menjadikan arus kerja yang lebih baik. Menjadi panduan untuk karyawan baru, penghematan biaya, memudahkan pengawasan, serta mengakibatkan koordinasi yang baik antara bagian-bagian yang berlainan dalam perusahaan. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat dengan BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan karena dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Info Bimtek Tata Kelola Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan BLU
Pola pengelolaan keuangan BLU berbeda dengan pengelolaan keuangan satker pada umumnya. Dengan struktur pengelolaan keuangan BLU, fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Termasuk pengelolaan pendapatan serta belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Demikian juga pengelolaan keuangan oleh bendahara BLU, terdapat beberapa perbedaan dibandingkan dengan satker pada umumnya.
Dalam rangka Memahami SOP Keuangan yang wajib disusun berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada serta Mengetahui Sistematika, Latar Belakang, Format, Simbol yang digunakan dalam SOP Keuangan. Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan “PENGUATAN TATA KELOLA PENYUSUNAN SOP PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) DAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Tata Kelola Penyusunan SOP Pengelolaan Keuangan BLU
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia. Yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Dengan ditetapkannya Puskesmas menjadi BLUD diharapkan dapat meningkatkan tanggung jawab seluruh jajaran Puskesmas dalam menyajikan layanan kesehatan yang menjadi hak Peserta program Jaminan Kesehatan. Sementara itu, menteri/ pimpinan lembaga induk bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan. Perubahan ini penting dalam rangka proses pembelajaran yang lebih rasional untuk mempergunakan sumber daya yang dimiliki. Mengingat tingkat kebutuhan dana yang makin tinggi sementara sumber dana yang tersedia tetap terbatas.
Penganggaran berbasis kinerja dapat diterapkan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti UPT Puskesmas. Dengan demikian, UPT Puskesmas dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktifitas, efesiensi dan efektifitas. Sebagai bagian dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik maupun