Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset – Barang Milik Daerah dan Aset adalah sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Selain itu, aset dan Barang Milik Daerah dan Aset juga merupakan faktor penting dalam melancarkan peran dan fungsi tersebut. Asset dan BMD yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah.
Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, Barang Milik Daerah dan Aset tersebut justru menjadi beban biaya. Sehingga perlu diadakannya Bimtek Workshop Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset. Salah satu tujuannya adalah dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam manajemen BMD dan Aset terebut.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Jika Barang Milik Daerah dan Aset tidak dikelola dengan seharusnya maka akan menjadi beban biaya. Karena sebagaian dari BMD/Asset akan membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga bisa menyebabkan nilainya turun seiring dengan perjalanan waktu. Maka pengelolaan / penatausahaan Barang Milik Daerah harus berdasarkan pada kebijakan dan regulasi yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pihak-pihak yang terkait lainnya.
Info Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset
Adapun manfaat Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset adalah guna meningkatkan pengurusan dan akuntabilitas, meningkatkan manajemen layanan, meningkatkan manajemen resiko yaitu menganalisis kemungkinan dan konsekuensi dari kegagalan aset and then meningkatkan efisiensi keuangan. Lain Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam jumlah yang significant.
Berkaitan dengan hal di atas dengan ini kami akan mengadakan Workshop Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset. Yaitu atau dengan tema Bimtek Dan Diklat “SISTEM MANAJEMEN PENGELOLAAN BARANG DAN ASET DAERAH DAN STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH SERTA TINDAK LANJUT DAN STRATEGI MENGHADAPI AUDIT BPK” yang akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Aset
Kewenangan Penetapan Status Penggunaan Barang
- Bangunan/tanah, barang yang mempunyai nilai atau bukti kepemilikan seperti mobil, sepeda motor, pesawat terbang, kapal, alat berat serta barang yang mempunyai nilai lebih dari Rp. 25 juta maka penetapan status penggunaannya dilakukan oleh pihak Pengelola Barang.
- Barang kecuali bangunan dan tanah yang mempunyai nilai sampai dengan Rp. 25 juta maka penetapan atas status penggunaanya dilakukan oleh pihak Pengguna Barang.
- Sementara, untuk alat pokok Sistem Persenjataan yang dimiliki oleh TNI atau POLRI, tidak dilakukan penetapan atas status penggunaannya.
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N)
Penetapan status dari penggunaan barang milik daerah atau negara dilakukan berdasarkan tata cara pengguna barang melaporkan kepada pihak pengelola barang berdasarkan barang yang telah diterimanya, disertai dengan usulan penggunaan. Setelah itu, pengelola barang akan meneliti laporan yang telah diberikan lalu menetapkan status penggunaan barnag milik negara yang dimaksud.
Perolehan Barang Milik Daerah
Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 3. Barang Milik Daerah meliputi:
- Barang Milik Daerah yang didapatkan dengan cara dibeli atau mendapatkan dari beban APBD.
- Barang Milik Daerah yang didapatkan berdasarkan perolehan lainnya secara sah.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 4
- Pada pasal 4 masih mengacu pada pasal 3, dimana barang milik daerah tersebut dilarang dijaminkan atau digadaikan guna memperoleh pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai suatu pembayaran atas tahihan kepada pemerintah daerah.
- Barang milik daerah sesuai dengan pasal 3 tersebut tidak bisa disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tata Cara Pengelolaan Aset BMD/N Pasal 5
- Mengacu pada pasal 3 huruf (a), Barang Milik Daerah yang dibeli atau diperoleh dari beban APBD harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan.
- Barang Miik Daerah yang didapatkan dari perolehan lainnya secara sah sebagaimana dimasud pada pasal 3 huruf (b) harus dilengkapi dengan dokumen perolehan.
- Barang Milik Daerah dapat berwujud ataupun tidak berwujud, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.