Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa – Selama ini banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi / tugas Pendamping Desa. Pendmping Desa sering kali digambarkan sebagai pekerjaan yang santai dengan gaji yang lumayan besar. Sebagian orang menduga bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta.
Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat, mengingat desa sebagai tiang pembangunan Ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas didesa yang didampinginya.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Tugas seorang pendamping desa antara main mendampingi desa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan kemudian memantau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Bertugas pula mengelola pelayanan sosial dasar. Bertugas mengelola pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, serta membangun sarana prasarana desa.
Info Bimtek Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Namun secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping professional, kader pemberdayaan masyarakat desa,dan atau pihak ketiga. Tenaga pendamping professional terdiri atas pendamping desa (dikecamatan), pendamping Tekhnis (kabupaten), dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (di provinsi dan pusat). Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta pengetahuan aparatur/pendamping desa. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan/Bimtek/Diklat dengan tema “Pendamping dan Pemberdayaan Masyarakat Desa”, yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pendampingan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Berdasarkan PP No 43 Tahun 2014, Pemberdayaan masyarakat desa bisa menggunakan pihak ketiga yang telah diberi mandat. Pemberdayaan ini bisa dilakukan oleh pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, BKAD, Forum Musyawarah Desa, Forum Kerjasama Desa, maupun bentuk kelompok lain untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan desa.
Tugas selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas pemerintahan dan lembaga desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat. Membuat organisasi di dalam setiap kelompok masyarakat. Meningkatkan kapasitas kades pemberdayaan masyarakat desa sehingga tercipta kader-kader baru untuk kepentingan pembangunan desa.
Pendamping desa juga berpartisipasi dalam mendampingi pembangunan kawasan desa. Selain itu juga harus melakukan koordinasi pendampingan dalam tingkat kecamatan. Caranya dengan memberi fasilitas laporan pelaksanaan pendampingan untuk pemerintah Daerah Kabupaten maupun kota yang dilakukan oleh Camat daerah tersebut.
Terdapat pula pendamping teknis yang bertugas untuk membantu opmerintah merencanakan pembangunan desa. Bertugas pula mendampingi Pemerintah Daerah saat melakukan koordinasi dengan desa terkait rencana pembangunan. Selain itu juga memberi fasilitas erja sama Desa dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pembangunan.
Tugas-tugas tersebut tentunya harus berfokus kepada hal-hal yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa. Fokus tersebut antara lain untuk membentuk hubungan antara desa dengan pemerintah sebagai masyarakat yang demokratis dan kuat.
Berfokus pula menciptakan pemimpin desa yang kuat, maju, serta merakyat dengan kaderisasi.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah dan masyarakat desa dapat menentukan sasarannya. Sasaran berupa prioritas masyarakat yang telah disesuaikan dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Atau usulan lembaga masyarakat desa. Namun telah disepakati bersama saat dilakukan musyawarah desa.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades