Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah – Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan berbagai kegiatan yang menyangkut masalah keuangan. Beberapa di antara kegiatan tersebut adalah perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan keuangan. Selain itu juga disertakan masalah pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Kegiatan keuangan sangatlah penting untuk keberhasilan suatu program pemerintahan, baik itu proses akuntansi bagi pejabat penatausahaan keuangan (PPK) maupun bagi bendaharawan SKPD. Maka dari itu kami dari Pusdiklat Pemendagri akan melakukan pelatihan keuangan bagi dinas terkait.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka pemerintah daerah harus menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menggunakan basis akrual pada tahun 2015 ini. LKPD yang harus disusun dan disajikan menurut PP ini meliputi Laporan Operasional (LO). Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Info Bimtek Penatausahaan Keuangan Daerah
Komponen laporan keuangan tersebut hanya dapat dihasilkan melalui sistem akuntansi yang dapat menghasilkan Laporan Keuangan (LK) berbasis akrual dan LK berbasis kas. Pemerintah daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi berkewajiban menyelenggarakan sistem akuntansi untuk memenuhi amanat PP No. 71 tersebut di atas. Kewajiban tersebut menimbulkan kebutuhan untuk menyesuaikan sistem akuntansi dari berbasis kas menuju akrual ( cash towards accrual). Untuk laporan keuangan tahun anggaran ini sesuai dengan amanat PP No. 71 Tahun 2010.
Penyesuaian tersebut berdampak pada perubahan atau penyesuaian sistem penatausahaan keuangan pemerintah daerah. Sehingga pemerintah daerah perlu menyiapkan sumber daya yang memadai. Dengan ini kami mengundang Bapak / Ibu di setiap SKPD untuk mengikuti Pelatihan “Penatausahaan Keuangan Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan Dan Bendahara”, yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Penatausahaan Keuangan Daerah
Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD)
Dalam rangka melaksanakan kuasa terhadap pemakaian anggaran yang dirangkum di dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menentukan pejabat yang akan menjalankan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai pejabat penatausahaan keuangan SKPD.
Tugas Pejabat Tata Usaha Keuangan dalam SKPD sudah dimuat di dalam PP No. 58 Tahun 2005 Pasal 14 ayat (2). Tanggung jawab tersebut meliputi
- Melakukan penelitian terhadap kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK.
- Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran.
- Menyiapkan SPM.
- Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
Dengan demikian PPK dan PPK-SKPD memiliki tugas pokok dan fungsi yang berbeda meskipun istilah yang dipakai sama yaitu PPK. Namun istilah PPK-SKPD tidak dikenal dalam Perpres yang membahas tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah PPK-SKPD hanya terdapat pada PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta aturan turunannya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Keuangan