Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah – Salah satu kebijakan yang diterbitkan LKPP adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dalam perkembangannya beberapa kali diperbaharui dan terakhir menjadi Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke 4 atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain itu adanya Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2012 yang diubah dengan Perka LKPP No. 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis yang bertujuan menghilangkan Bottle necking dan Multi Tafsir. Seperti yang kita ketahui Teknologi Informasi merupakan suatu istilah yang menunjukkan berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, lalu penyebaran informasi.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Di era modern seperti saat ini, tentu Teknologi Informasi juga tanpa disadari ikut berkembang pesat. Karena itu ini menunjukan bahwa Teknologi Informasi telah membawa perubahan paradigma dalam berbagai sendi kehidupan tak terkecuali di bidang pemerintahan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa.
Info Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pengadaan Barang Jasa
Dalam regulasi tersebut jelas diamanatkan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang pendanaan kegiatannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah/ Negara wajib melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektroni (LPSE).
Dalam rangka memantapkan pemahaman dan pendalaman Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jadi sebagai medi riset pendidikan dan pelatihan formal maka kami dari akan menyelenggarakan pelatihan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan temanya yaitu Bimbingan Teknis Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Perubahan ke 4 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010). Demikian Diklat dan Bimtek Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahakan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Pengadaan Barang Jasa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses untuk mendapatkan Barang dan Jasa oleh setiap aparatur sipil negara. Baik dari pusat ataupun daerah yang kegiatannya dimulai dari perencanaan, pengadaan hingga pertanggungjawaban.
Yang menggunakan barang dan jasa adalah aparatur negara yang memang memiliki kewenangan penggunaan barang atau jasa milik negara dan daerah di setiap kementerian, lembaga, skpd dan institusi.
Lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengembangkan dan merumuskan setiap kebijakan dalam proses pengadaan baran dan jasa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa atau disingkat LKPP.
Perpres baru dengan No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pengganti Perpres No. 54 Tahun 2010 akan diberlakukan pada bulan Juli 2018. Perpres ini sudah masuk di Kementerian Hukum dan Ham, dan apabila telah diberlakukan maka semua proses pengadaan barang/jasa yang pelaksanaanya diatas tanggal 12 Juli sudah harus menggunakan aturan baru tersebut.