Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah – Pemanfaatan barang milik daerah yaitu pemberdayaan barang milik daerah yang sudah tidak terpakai untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kerja perangkat daerah atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah pemanfaatannya. Ada beberapa prinsip umum tentang pemanfaatan barang milik daerah. Pemanfaatan BMD akan dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan atas pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan umum. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan jika tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah. Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa persetujuan DPRD. Biaya pemeliharaan dan pengaman terhadap barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfaatan meliputi penyewa, peminjam pakai, mitra KSP, mitra BGS/BSG, dan mitra KSPI. Biaya persiapan BMD sampai dengan penunjukan mitra dibebankan pada APBD. Pendapatan daerah dari pemanfaatan barang milik daerah seluruhnya disetorkan ke rekening kas Badan Layanan Umum Daerah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Pedoman Pengelolaan BMD diatur dalam Peraturan Mendagri No 19 Tahun 2016. Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah Kepala Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota. Pemegang kekuasaan atas BMD bertanggung jawab dalam beberapa hal. Yakni menetapkan kebijakan pengelolaan BMD, menetapkan penggunaan dan pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah. Selain itu pemegang kekuasaan harus menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan atas BMD, mengajukan usul pemindahtanganan dengan persetujuan DPRD, menyetujui usul pemindahtanganan/pemusnahan/penghapusan atas barang milik daerah, serta menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah.
Pengelola BMD adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas barang milik daerah. Dalam hal ini yang menjadi pengelola barang milik daerah adalah sekretaris daerah. Selaku pengelola, sekretaris daerah bertanggung jawab pada beberapa hal, yang meliputi: meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD, meneliti dan menyetujui pemeliharaan/perawatan, mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD. Sekretaris daerah juga bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, serta penghapusan barang milik daerah. Pemindahtangangan atas barang milik daerah harus dengan persetujuan Kepala Daerah atau DPRD.
Info Bimtek Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Prinsip Umum Pemanfaatan BMD. Di dalam pemanfaatan barang milik daerah terdapat beberapa prinsip umum pemanfaatan barang milik daerah. Kegiatan pemanfaatan milik daerah adalah memperdayakan aset atau barang yang tidak terpakai agar bisa berguna atau terpakai. Sehingga fungsi dari barang tersebut tidak hilang karena tidak terpakai, dan barang tersebut masih dalam keadaan layak pakai. Pemanfaatan itu dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana Daerah yang mengelola barang/aset milik daerah dengan melakukan perincian pencatatan serta pengawasan yang tepat.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan tentang Pemanfaatan & Pengelolaan Barang Milik Daerah yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Pemanfaatan Dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai tersebut bisa dilakukan dengan bebebapa cara, yaitu:
- Menyewakan barang tersebut kepada pihak atau instansi yang membutuhkan dengan menerima imbalan berupa harga sewa yang akan dicatat sebagai Pendapatan Daerah, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.
- Kerjasama Pemanfaatan terhadap barang dengan pihak lain. Hampir sama dengan point 1 diatas, disini pihak lain dapat meminjam barang yang tidak terpakai namun tidak membayar uang sewa, melainkan menukar jasa peminjaman dengan barang lain kepada pihak pertama.
- Pinjam Pakai, yaitu meminjamkan barang milik daerah kepada pusat ataupun sebaliknya, barang pusat yang dipinjam oleh daerah, dalam masa waktu tertentu sesuai perjanjian Pinjam Pakai. Sehingga barang daerah tersebut tetap berfungsi dan tidak menganggur.
- Bangun guna serah. Hal ini bisa dilakukan pada aset tanah.
- Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan pihak lain, bisa dengan instansi lain maupun dengan pihak swasta.
Dengan dilakukannya Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tepat dan sesuai fungsi-fungsi pengelolaan. Maka barang milik daerah tersebut akan memiliki manfaat yang tentunya dapat meningkatkan nilai pertumbuhan dari daerah yang bersangkutan. Itu sebabnya setiap barang yang ada harus dilakukan pengelolaan yang baik, sehingga diketahui adanya barang yang tidak terpakai namun masih layak pakai untuk dapat dimanfaatkan secara positif.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset