Bimtek Dan Diklat Pelayanan Prima Sekretariat DPRD – Dalam mendukung Kinerja DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota maka sudah saatnya anggota Sekretariat Dewan melakukan Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan Tugas dan Fungsi – fungsi untuk mendukung Kinerja Dewan. Sebab itu Revormasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang–undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja DPRD. Sehingga dapat tercipta tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE.
Pelayanan pada dasarnya memiliki arti pemberian jasa melayani dengan suatu kegiatan yang tidak terwujud namun bisa dirasakan oleh pihak pengguna. Sedangkan pelayanan prima diartikan sebagai pemberian jasa atau melayani dengan kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang diberikan kepada pengguna dengan seoptimal mungkin atau dengan maksimal pelayanan yang dimiliki.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Begitu juga dengan pelayanan prima sekretariat DPRD terhadap pimpinan dan anggota DPRD dengan memberikan pelayanan yang bersifat tidak berwujud namun memiliki peranan penting yaitu imbas baik atau dampak positif yang dirasakan pimpinan dan anggota DRP. Hal ini akan berpengaruh kepada masyarakat sebagai akhir dari sebuah tata guna keberadaan DPR dan DPRD.
Info Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
Sudah tidak bisa di pungkiri bahwa Pelayanan Prima terhadap Pimpinan DPRD dan Anggota Dewan masih jauh dari harapan Legislatif karna lambatnya dan keterbatasan Sumber Daya Manusia. Didalam manangkap dan membaca Situasi yang telah berkembang di Sekretariat Dewan dan dilingkungan DPRD itu sendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan / bimtek / diklat dengan materi. Bimtek Atau Diklat Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD. yang akan dilaksanakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
Tanggung Jawab Sekretariat DPRD Terhadap DPR
Sebagai bagian dari lembaga perwakilan rakyat, pelayanan prima sekretariat DPRD harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pimpinan dan anggota DPR. Tanggung jawab tersebut yang kemudian akan menjadi kelancaran lembaga wakil rakyat dalam melaksanakan tugasnya. Tugas pokok sekretariat DPRD sendiri adalah menyelenggarakan kesekretariatan DPRD.
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, maka akan disertai beberapa fungsi.
Fungsi sekretariat DPRD antara lain adalah menyusun, merencanakan, dan melaksanakan program bidang kesekretariatan DPRD. Fungsi selanjutnya adalah membeli, mengadakan, membangun, memelihara barang dan aset yang dimiliki daerah guna terselenggaranya tugas pokok serta fungsi itu sendiri.
Fungsi kesekretariatan DPRD yang lain adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan barang daerah yang masih di bawah kuasanya. Kesekretariatan DPRD juga menyiapkan dan mengatur agenda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD. Koordinasi tenaga dan tim ahli yang dibutuhkan. Kegiatan ketatausahaan dan urusan rumah tangga daerah juga diselenggarakan oleh sekretariat DPRD.
Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
Mengelola administrasi daerah merupakan salah satu fungsi utama dari kesekretariatan DPRD. Pengelolaan tersebut meliputi kegiatan menyusun program, tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan kegiatan rumah tangga. Hal-hal menyangkut administrasi daerah lain merupakan kehumasan, kearsipan, serta kepustakaan juga menjadi tanggung jawab kesekretariatan DPRD.
Beberapa fungsi selanjutnya adalah menyampaikan kegiatan ketua dan anggota DPRD. Selain itu juga menyampaikan data hasil pembangunan serta info-info lain mengenai layanan publik. Sekretariat DPRD berfungsi pula sebagai pengevaluasi dan pelaporan tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok dan fungsi di atas merupakan gambaran umum dan dapat berbeda tergantung kebijakan setiap daerah.
Banyaknya pelayanan dalam bentuk tugas pokok dan fungsi kesekretariatan DPRD, diimbangi dengan bagian-bagian yang berada dalam susunan organisasi kesekretariatan DPRD. Contoh susunan organisasi misal dari Pemerintahan Malang yang tersusun dari Bagian Umum, Keuangan, Hubungan Antar Masyarakat dan Lembaga, dan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Bagian-bagian tersebut kemudian akan menjalankan masing-masing tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi dari ke empat bagian, merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi yang telah dijabarkan sebelumnya. Tertulis dalam pasal berbeda untuk setiap bagian. Ke empat bagian tersebut akan dipimpin oleh satu kepala yang bertanggung jawab langsung kepada sekretaris DPRD.
Tugas pokok serta fungsi yang telah tersusun dalam peraturan setiap pemerintahan daerah itulah menjadi dasar bagaimana sekretariat DPRD bekerja. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut dapat maksimal atau tidak hasilnya. Hal itu menjadi gambaran pelayanan prima seperti apa yang diberi oleh sekretariatan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab kepada pimpinan dan anggota DPR.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD