Bimtek Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa – Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Navigasi ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan kepemerintahan dengan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera serta mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Oleh karna itu Pemerintah telah membentuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014. yang dilengkapi dengan beberapa Pemendagri, Permenkeu, dan Permen Desa & PDT.
Info Bimtek Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
MATERI BAHASAN
- Mengenai Permendes Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
- Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) Pemerintahan Desa.
- Mekanisme Tata Cara Pembuatan Peraturan Desa
- Kedudukan Peratran Desa
- Materi Muatan Desa
- Mekanisme Pembentukan Peraturan Desa
- Profile Desa
- Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa, Laporan Aset Desa, Laporan Program Pemerintah Desa serta Pengawalan Dana Desa.
- Pembentukan Produk – Produk Hukum Desa
- Pemanfaatan Potensi Desa untuk Bumdes Dalam Meningkatkan Perekonomian dan Pendapatan Asli Desa Serta Kiat dan Strategi Peningkatan Penyertaan Modal dan Pendapatan Bumdes
Berkaitan dengan hal tersebut maka Kami akan menyelenggarakan pelatihan desa dengan tema ” Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa“, yang akan di laksanakan pada:
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Kepemimpinan Kepala Desa
Asas tersebut yang akan menentukan segala kegiatan dan hasil akhir kegiatan di suatu desa, yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketentuan normatif di suatu desa adalah pintu masuk yang membutuhkan akuntabilitas agar akuntabilitas tersebut tidak hanya dipahami tapi juga dipraktekkan.
Tugas dan kewajiban seorang kepala desa adalah memimpin setiap penyelenggaraan di dalam pemerintahan desa. Namun dalam menyelenggarakan kegiatan di suatu desa kepala desa tentu tidak bekerja sendiri, karena kepala desa juga memerlukan partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk mensukseskan setiap program pembangunan yang ada di suatu desa.
Kepala desa juga berperan penuh dalam meningkatkan kesadaran masyarakat di dalam sebuah partisipasi program-program yang ada di desa tersebut. Upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tersebut harus dilakukan oleh kepala desa dengan cara melakukan pendekatan terhadap setiap warganya.
Figur seorang kepemimpinan kepala desa juga harus memberi nilai positif bagi setiap warganya, dan bukan hanya sebuah pencitraan yang dilakukan pada saat menjelang pemilu saja. Seorang kepala desa harus memiliki loyalitas serta kemampuan dalam memimpin masyarakat.
Untuk Info Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades