Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 – Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah.
Secara garis besar tujuan dikeluarkannya Permendagri Nomor 47/2021 adalah untuk memberikan pedoman bagi pengelola barang, pengguna barang atau kuasa barang dalam melaksanakan penatausahaan BMD dengan tujuan terwujudnya tertib pengelolaan BMD yang efektif, efisien, optimal dan akuntabel.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Luasnya lingkup muatan materi yang akan diatur dalam Peraturan Daerah ini yang meliputi ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah Pemerintah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMD ke dalam daftar barang yang ada pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional tentang : Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2021 akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Dan Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan Pembukuan, inventarisasi, dan Pelaporan BMD pada Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
Laporan BMD adalah laporan yang disusun oleh Pengelola Barang dari laporan barang pengelola dan laporan Pengguna Barang secara semesteran dan tahunan. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.