Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD – Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki caranya masing-masing dalam hal pengelolaan keuangannya. Termasuk pada tata cara dan pedoman teknis pemberian dana hibah dan bantuan sosial. Selain itu kedua pemerintahan tersebut juga memiliki auditor independen negara yang bisa melihat perbedaan atau persamaannya, mengenai pengelolaan keuangannya masing-masing.
Salah satu perbedaan yang tampak dari kedua pengelolaan keuangan tersebut, bisa dilihat dari pembelanjaan langsung dan pembelanjaan tidak langsung. Misalnya saja pemberian dana hibah dan batuan sosial yang terdapat pada pembelanjaan tidak langsung. Adalah pengeluaran dalam bentuk uang yang dikeluarkan tanpa adanya input yang dapat diukur dari jenis pelaksanaannya.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Beda halnya dengan pembelanjaan barang atau pembelanjaan jasa, yang motifnya tentu jelas dapat dilihat dari umpan balik yang diterima. Namun terkadang dana hibah serta bantuan sosial dicatat dalam pembelanjaan langsung di pemerintah daerah. Jadi sebenarnya dana hibah serta bantuan sosial ini dapat dikategorikan di belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
Info Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Beda halnya dengan pembelanjaan barang atau pembelanjaan jasa, yang motifnya tentu jelas dapat dilihat dari umpan balik yang diterima. Namun terkadang dana hibah serta bantuan sosial dicatat dalam pembelanjaan langsung di pemerintah daerah. Jadi sebenarnya dana hibah serta bantuan sosial ini dapat dikategorikan di belanja langsung maupun belanja tidak langsung.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Diklat Dan Pelatihan dengan Tema : ”Bimtek Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah “ Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Perlu diketahui bahwa pemberian dana hibah dan bantuan sosial, berbeda dari bentuk uang yang sudah dikeluarkan oleh jenis belanja lainnya dalam hal pelaksanaannya. Prosedur pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat Indonesia, berdasarkan dari penilaian atau kebijaksanaan secara pribadi dari pemimpin di dalam pemerintahan.
Seorang pemimpin sepatutnya memiliki kekuatan yang besar dalam memutuskan atau menghendaki sesuatu di dalam pemerintahan. Maka dari itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, selayaknya mendapat masukan politis, ekonomis, hukum, serta dimensi lainnya dalam menentukan pedoman teknis pemberian dana hibah dan bantuan sosial di masyarakat Indonesia.
Kini pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pemerintah pusat yang memiliki jumlah paling besar, dilihat dari anggaran yang paling kecil contohnya beasiswa pendidikan. Serta pemberian bantuan kepada sistem pemberdayaan masyarakat di dalam program nasional.
Sedangkan untuk pemberian dana hibah dan bantuan sosial pada pemerintah daerah, lebih dekat kepada pemilik hak pengelolaan kepentingan yaitu rakyat atau masyarakat. Sehingga administrasi dan birokrasi yang terdapat di dalamnya, memiliki ruang lingkup yang lebih kecil dibanding pemerintah pusat.
Dapat dilihat perbedaan lainnya dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di pemerintah daerah rincian dana hibah dan bantuan sosial, lebih mudah dibanding dengan perincian yang terdapat di pemerintah pusat. Dana hibah dan bantuan sosial ini dialokasikan dalam jumlah uangnya, namun cara ini dianggap kurang efektif.