Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 Berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 – Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, penetapan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom
Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan kebijakan umum dan prioritas anggaran berupa target dan program kinerja dan kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Selanjutnya Permendagri No. 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, menyatakan bahwa 1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. klasifikasi, kodefikasi dan noklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan pada APBD atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sinergitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah tersebut, lebih lanjut dituangkan dalam rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022
Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) memahami para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pendidikan Dan Pelatihan Bimbingan Teknis Nasional tentang : Bimtek Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 Berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2021 akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Juli
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 |
|
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
|
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
|
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 |
|
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 26 - 27 Oktober 2022 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
|
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 Berdasarkan Permendagri No. 27 Tahun 2021
SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan RKP Tahun 2022 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan.
Penyusunan RKP Tahun 2022 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan. Berkaitan dengan itu, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.