Bimtek Dan Diklat Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga politik sebagai representasi masyarakat di tingkat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peran DPRD sesungguhnya sangat penting dan strategis dalam rangka melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan eksekutif. Sudah ada didalamnya proses penyusunan dan manajemen keuangan daerah dengan fungsi penganggaran yang dimilikinya. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) juga memiliki tugas dan fungsi legislasi dan pengawasan yang melekat pada diri para anggota dewan sehingga di pundak anggota DPRD terletak harapan lahirnya kebijakan publik yang demokratis dan partisipatif.
Dalam menjalankan fungsi khususnya anggota DPRD dituntut untuk memiliki ketrampilan dalam menganalisa Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) maupun Perubahan APBD serta mengawasi Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Negara memberikan 3 fungsi untuk DPRD yakni fungsi legislasi, anggaran dan fungsi pengawasan yang perwujudannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk fungsi legislasi meliputi pembentukan peraturan daerah baik peraturan daerah yang berasal dari DPRD maupun peraturan daerah yang berasal dari kepala daerah.
Sebuah negara bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, maka dari itu guna dibentuknya DPRD untuk membantu tercapainya aspirasi masyarakat karena DPRD dilengkapi dengan fungsi-fungsinya yang akan membantu negara dalam melaksanakan tugasnya yang bertujuan untuk rakyat. Fungsi anggaran mengurai tentang pambahasan dan memberikan persetujuan ranperda mengenai APBD kabupaten yang telah diajukan oleh Bupati. Sedangkan fungsi pengawasan mengurai tentang pembahasan LKPJ, pembahasan tindak lanjut LHP BPK atas LKPD.
Info Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa selayaknyalah para anggota DPRD menyadari bahwa pengetahuan dan wawasan mereka tentang kebijakan dan prioritas APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya merupakan suatu kenikmatan. Fungsi penganggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh para anggota DPRD akan dapat dilaksanakan secara efektif apabila konsep-konsep dasar pembuatan kebijakan, penentuan prioritas, dan analisa laporan pertanggungjawaban dapat dipahami dengan baik.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD. bimtek dan diklat DPRD akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
Hak DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak hanya memiliki fungsi, namun lembaga ini juga memiliki hak-hak, hak-haknya yaitu:
- Hak angket
Hak angket adalah suatu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kasus tertentu yang terjadi. - Hak mengajukan pertanyaan
Hak mengajukan pertanyaan adalah hak untuk mengajukan pertanyaan ke pemerintah terhadap sesuatu atau kebijakan yang diterapkan. - Hal menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah suatu hak DPR untuk menyatakan pendapatnya mengenai suatu kebijakan pemerintah baik dalam maupun luar negeri. - Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan dari Presiden atau dari pemerintah. - Hak imunitas
Hak imunitas adalah hak DPR di pengadilan yang tidak dapat diganggu gugat karena keputusannya sudah bulat.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD memiliki “cabang” di daerah-daerah yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan di daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD memiliki fungsi, wewenang dan hak seperti DPR, namun tidak semuanya sama dengan DPR.
Pedoman pelaksanaan fungsi DPRD yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 lebih khususnya pasal 13, pasal 29 ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) serta pasal 29 ayat (3). Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 pada pasal 13 berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”. Pasal ini menjelaskan tentang fungsi legislatif dari DPRD.
Pada pasal 29 ayat (1) berisi tentang hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan pada pasal 29 ayat (2) berisi tentang peraturan tata tertib DPRD yang telah ditetapkan dan disahkan Kementerian Dalam Negeri. Pada pasal 29 ayat (3) berisi tentang pelaksanaan melakukan penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang yang telah diberlakukan.
Undang-Undang Dasar No. 5 Tahun 1974 terdapat hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibagi menjadi sembilan belas poin. Di poin pertama tertulis bahwa hak dari DRPD yaitu melaksanakan pemerintahan bersama kepala daerah. Kemudian DPRD juga berhak mengajukan Calon Kepala Daerah. Pada poin terakhir tertulis hak DPRD untuk menyetujui atau menolak kebijakan Kepala Daerah.
Untuk Info Bimtek / Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD