Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) – Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Selain itu hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dari PDRD, sumber PAD adalh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. PDRD ditetapkan dengan UU terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang–Undang.
Info Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :
- Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, while pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
- Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
- Pada retribusi berlaku sistem official assessment, sementara pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.
Hal ini mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan tema ”Bimtek Dan Diklat Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah“. Kegiatan pelatihan pajak tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengelolaan PBB
1. Objek PBB
- Pasal 77 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang diakui, dikuasai, dan/atau digunakan oleh pribadi atau lembaga, kecuali wilayah yang digunakan untuk pekerjaan perkebunan, kehutanan, dan tambang.” - Pasal 77 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
Objek Pajak yang dikecualikan, yaitu:
a. Digunakan Pemerintah dan Daerah;
b. Digunakan untuk kegiatan ibadah, sosial-budaya, kesehatan, dan pendidikan, yang tidak untuk mendapatkan untung;
c. Untuk kuburan, peninggalan kuno, atau sejenis;
d. Terdapat Hutan lindung, cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah untuk menggembala yang digunakan desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. Digunakan perwakilan diplomat dan konsulat menurut asas perlakuan timbal balik; dan
f. Digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan
2. Subjek PBB
- Pasal 78 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau mengakui, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.”
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.