Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) – Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah otonom (daerah) yang terutang oleh orang pribadi/badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Selain itu hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) merupakan sebagian sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dari PDRD, sumber PAD adalh hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. PDRD ditetapkan dengan UU terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintahan daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan Undang–Undang.
Info Bimtek Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Perbedaan antara pajak dan retribusi adalah :
- Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung, while pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
- Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
- Pada retribusi berlaku sistem official assessment, sementara pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.
Hal ini mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pendapatan asli daerah dan menjadi sumber pendanaan bagi keberlangsungan pembangunan daerah dalam kerangka otonomi daerah. Dengan ini kami akan menyelenggarakan bimtek optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan tema ”Bimtek Dan Diklat Pengelolaan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah“. Kegiatan pelatihan pajak tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Diklat Perpajakan
Info Jadwal Bimtek Januari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 07 - 08 Januari 2021 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Januari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Februari 2021 |
|
Selasa - Rabu 09 - 10 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Februari 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Februari 2021 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Maret 2021 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Maret 2021 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Maret 2021 |
Info Jadwal Bimtek April 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 06 - 07 April 2021 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 April 2021 |
|
Senin - Selasa 19 - 20 April 2021 |
|
Selasa - Rabu 27 - 28 April 2021 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 Mei 2021 |
|
Senin - Selasa 10 - 11 Mei 2021 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2021
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 04 - 05 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 11 - 12 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Juni 2021 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Juni 2021 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pengelolaan PBB
1. Objek PBB
- Pasal 77 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang diakui, dikuasai, dan/atau digunakan oleh pribadi atau lembaga, kecuali wilayah yang digunakan untuk pekerjaan perkebunan, kehutanan, dan tambang.” - Pasal 77 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
Objek Pajak yang dikecualikan, yaitu:
a. Digunakan Pemerintah dan Daerah;
b. Digunakan untuk kegiatan ibadah, sosial-budaya, kesehatan, dan pendidikan, yang tidak untuk mendapatkan untung;
c. Untuk kuburan, peninggalan kuno, atau sejenis;
d. Terdapat Hutan lindung, cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah untuk menggembala yang digunakan desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. Digunakan perwakilan diplomat dan konsulat menurut asas perlakuan timbal balik; dan
f. Digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan
2. Subjek PBB
- Pasal 78 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
“Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau mengakui, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.”
Untuk Info Bimtek dan Diklat Perpajakan dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Perpajakan.