Bimtek Mekanisme Pendataan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Perdesaan – Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retibusi Daerah serta Perda Kota/Dati II. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak kebendaan atas bumi dan atau bangunan yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi atau badan secara nyata mempunyai hak dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat bangunan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan. Objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Selain itu keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Asas perpajakan nasional sendiri atau self assessment artinya asas perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Dan mendaftarkan sendiri objek pajak yang dimilikinya dan dikuasai serta diperoleh manfaatnya dengan kesadaran sendiri untuk menciptakan perpajakan dengan adil.
Info Bimtek Mekanisme Pendataan Penilaian Pajak Bumi Bangunan
Pendataan pajak merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Atau pihak lain yang diberi wewenang untuk mengumpulkan data objek pajak. Dalam kegiatan pendataan objek pajak akan selalu diikuti dengan penilaiannya.
Hasil dari kegiatan pendataan ditampung dalam modul yang merekam dan memutakhirkan semua kegiatan pendataan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) serta lampirannya. Modul ini menjadi dasar yang menjadi sumber administrasi PBB.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif tentang Pajak Daerah. Maka kami akan melaksanakan Pelatihan Bimtek/Diklat tentang “Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)” yang akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Mekanisme Pendataan Penilaian Pajak Bumi Bangunan
Peran NJOP Dalam Urusan Pajak
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) memiliki kedudukan penting sebagai acuan untuk berbagai kegiatan yang membutuhkan akurasi mengenai data dan nilai jual objek pajak. NJOP menjadi dasar dalam pengenaan pajak dengan kegiatan penilaian atas objek pajak.
Tahapan Pendaftaran
Pendaftaran objek dan subjek pajak bumi dan bangunan dilakukan dengan mengambil dan mengisi formulir SPOP yang tersedia di Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang menyediakan formulir SPOP. Penyerahan SPOP harus disertai dengan lampiran sketsa objek pajak, fotokopi KTP dan NPWP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi akta jual beli, dan bukti pendukung lainnya.
Tahapan Dalam Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang pertama adalah tahap pekerjaan persiapan. Dalam tahap ini akan dilakukan penelitian pendahuluan, penyusunan rencana kerja, pembentukan tim pelaksana kegiatan, pengadaan sarana lapangan, pengadaaan dan pembuatan peta daerah/wilayah, pembuatan konsep peta ZNT, penyusunan DBKB, serta koordinasi dan penyuluhan.
Lalu ada pekerjaan lapangan di mana akan dilakukan pengumpulan data objek pajak bumi dan bangunan. Dalam pengumpulan data dilaksanakan pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP perorang maupun kolektif, pendataan dengan identifikasi objek PBB, pendataan dengan pengukuran bidang objek PBB, penelitian hasil pengumpulan objek pajak.
Setelah itu ada tahapan pekerjaan kantor, di mana dilakukan penelitian data masukan. Pembendelan SPOP dan LSPOP, perekaman data, pengawasan kualitas rekaman, penyampaian bendel, penggambaran peta, penyimpanan data, produksi data keluaran.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Camat Lurah Kades dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Camat Lurah Kades