Bimtek Dan Diklat Manajemen Keuangan Desa – Pengelolaan Desa sangat penting menginngat pasca diberlakukannya Undang – Undang (UU) No. 06 Tahun 2014 atau yang dikenal dengan UU Desa. Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan baru. Desa yang sebelumnya menjadi objek pembangunan kini harus menjadi subjek pembangunan.
Oleh karena itu pemerintah telah memberikan kewenangan dan kemudahan untuk mengakses anggaran atau dana desa yang cukup besar melalui peraturan-peraturan terkait hingga suratbkesepakatan bersama(SKB) tiga mentri.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Meski demikian, pencairan dana desa, pengelolaan,hingga pertanggungjawabannyatetap membutuhkan berbagai persyaratan dan keahlian. Hal itu harus dipenuhi setiap daerah yang ingin mendapatkan dan memanfaatkan dana tersebut tanpa harus merasa khawatir akan ancaman sanksi dikemudian hari. Pengembangan sistem informasi akuntansi yang saya usulkan disini dilakukan pada beberapa bagian, ada yang di pusat, ada yang di pemerintah daerah, dan ada yang di desa itu sendiri yang semuanya memanfaatkan jaringan komunikasi data selular dengan tujuan keseragaman sistem dan memperkecil biaya investasi perangkat keras.
Informasi yang dikelola dalam sistem tersebut adalah informasi umum yang cenderung lebih luas dan berbeda-beda ragamnya antar kabupaten, sesuai dengan perbedaan fokus pembangunan di daerah masing-masing. Sedangkan pembahasan sistem informasi akuntansi adalah spesifik dan mempunyai standar yang sama pada seluruh desa di Indonesia seperti masa sebelumnya diatur oleh Permendagri No.37/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan serta pemahaman dalam bidang tersebuT, dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan tema “Manajemen Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai UU No.06 Tahun 2014” yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Dalam bidang akuntansi, Pemerintah sendiri khususnya di Pemda tk.1 dan Pemda tk.2 masih belum tuntas dalam merevisi proses akuntansinya agar dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual seperti yang diharapkan oleh PP No. 71/2010 tentang “Standar Akuntansi Pemerintah”(SAP).
PP tersebut mengatur tentang perubahan standar akuntansi dari yang sebelumnya akuntansi berbasis kas menjadi berbasis akrual. Saat ini masih diberlakukan peraturan transisi yang disebut Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Kas menuju Akrual.
Perlu waktu selama 4 tahun (sejak 2010) dalam pemerintahan dan belum menuntaskan transisi laporan keuangan berbasis kas menjadi berbasis akrual, bagaimana nantinya kira-kira proses akuntansi yang harus dilakukan oleh ke 78 ribu desa yang umumnya memiliki sumberdaya manusia yang lebih terbatas.
Telah disebutkan bahwa menengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh perangkat desa antara lain, Bendahara Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Sedangkan dokumen yang disebutkan Permendagri yang harus digunakan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut adalah:
- Pesan publik khas
- Buku kas pembantu perincian obyek penerimaan
- Buku kas pembantu Perincian obyek produksi
- Buku kas harian pembantu
Mengimplementasikan UU No. 6/2014
Prospek masalah kapasitas administrasi dan tata kelola aparat pemerintah desa yang masih minim. Menggunakan akuntabilitas dan pranata pengawasan yang masih lemah, termasuk belum kritisnya pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa.