Bimtek Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) – LPPD adalah Laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada Pemerintah. www.bpkp.go.id juga menyatakan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dilaporkan harus bisa menggambarkan kondisi nyata kinerja Pemerinth Daerah. Untuk mendukung hal tersebut, data kinerja yang akurat merupakan hal yang wajib disediakan dan harus didukung pula dengan bukti dokumen kinerja
Selain itu Dasar Hukum yang melandasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Lalu, UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Selanjutnya penyusunan LPPD merupakan kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Sebagaimana yang diamanatkan dalam PP tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemeriintah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerinth Daerah kepada Masyarakat.
Info Bimtek Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemda. Karena itu, Depdagri menetapkan indikator kinerja kunci untuk masing-masing urusan. Pemda harus mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.
Karena kinerja yang terbaik setiap Pemda bukan ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemda. Berkaitan dengan hal tersebut maka kami akan mengadakan Bimbingan Teknis dan Pelatihan Nasional dengan tema “Bimtek Strategi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)“. Akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Penyusunan Laporan yang Akurat, Akuntabel dan Auditabel.
Laporan yang disusun dalam LPPD tersebut harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
- Akurat, artinya hasil dari Laporan dalam LPPD tersebut bukan hal fiktif yang dikarang, melainkan hasil akhir yang nyata dari Pemerintah Daerah. Terlepas hasilnya baik atau buruk, tetap harus melaporkan data yang Akurat.
- Akuntabel, artinya Laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku, baik dari sumber (input/awal), lalu proses serta hasil akhir (output) dari kegiatan yang dilaporkan tersebut.
- Auditabel artinya, Laporan tersebut nantinya bisa diperiksa kebenarannya di kemudian hari. Bukan Laporan yang tertutup dimana datanya tersembunyi sehingga tidak bisa diperiksa.
Diklat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam penyusunan laporan tersebut yang harus diperhatikan adalah :
- Baca dan teliti Indikator Kinerja Kunci (IKK) sebelum diisi ke dalam Laporan. Indikator Kinerja Kunci ini sebagai alat ukur kinerja dari Pemerintah Daerah tersebut. Misalnya dalam bidang Pertanahan, indikator yang akan diukur adalah IMB, berapa rumah yang belum dan sudah memiliki IMB.
- Isi Indikator tersebut dengan data-data angka, maupun non angka seperti keterangan “ada” atau “tidak ada”, “tepat” atau “tidak tepat”, “sesuai” atau “tidak sesuai” dan isi juga dengan lama waktu pengerjaannya.
- Tulis elemen-elemen kerja dan informasi hasil pencapaian kerja atau hasil akhir dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk setiap urusan misalnya urusan Kesehatan, Dukcapil, Pertanahan dan sebagainya.
- Untuk setiap urusan atau bidang, pisahkan kolom pengisiannya, karena hasil ukuran atas indikatornya berbeda-beda dan evaluasinya juga akan membutuhkan proses yang berbeda juga.
- Hasil pengisian LPPD tersebut diserahkan ke bagian tata pemerintahan atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Desa) yang bertanggung jawab dalam menyusun LPPD tersebut.
Hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut akan di evaluasi oleh Pemerintah Pusat yang akan dilaksanakan setiap tahun. Hasil yang telah di evaluasi tersebut akan dikembalikan kepada Pemda sebagai dasar Perencanaan, Pelaksanaan, Anggaran, dan Pengembangan kerja aparatur Pemerintahan Daerah tersebut.
Untuk Informasi Bimtek dan Diklat Pemerintahan dengan materi lainnya, dapat di lihat pada kategori Bimtek Pemerintahan.