Bimtek Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah – Dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, telah disahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai peraturan turunan dari UU Pemda tersebut. Dengan adanya PP terbaru tersebut, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah (Pemda) kian ketat.
Dalam PP ini disebutkan, ada sejumlah laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemda yang harus disampaikan setiap tahunnya, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang disampaikan pemda ke pemerintah pusat, dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang disampaikan pemda kepada DPRD. Kemudian terdapat Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) yang disampaikan Pemda kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah Pusat. Serta Evalusi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) adalah evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Menurut PP ini, Kepala Daerah menyusun LPPD berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Laporan ini disusun dengan pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja, dan wajib diverifikasi atau divalidasi oleh inspektorat daerah. LPPD harus menyampaikan capaian-capaian sektor makro, misalnya indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan.
Info Bimtek Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Bunyi Pasal 11 ayat (1) PP tersebut disebutkan bahwa Kepala Daerah antara lain diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang dilakukan melalui menteri sekali dalam setahun. Dengan aturan Gubernur menyampaikan LPPD provinsi kepada presiden melalui menteri. Sedangkan Bupati/Wali Kota wajib menyeampaikan LPPD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Untuk lebih memahami hal tersebut diatas dengan ini kami Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan menyelenggarakan. Bimtek Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Selanjutnya berdasarkan LPPD yang diterima, kementerin/lembaga pemerintah non kementerian (K/L) melakukan EPPD, dan penilaian, perumusan kebijakan, dan pembinaan.
Sementara LKPJ yang disampaikan ke DPRD, disusun berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri, dan disusun dengan sejumlah item seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya..
Menurut PP ini, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan sekali dalam setahun. Selanjutnya DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.