Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah – Berdasarkan system self assessment sehingga wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal/identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Selanjutnya ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :
- saran dalam administrasi perpajakan
- identitas wajib pajak
- menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak lalu pengawasan administrasi perpajakan;
- di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerinth. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas lalu pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.
Info Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Sementara untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perunbahan atas peraturan kenteri keuangan No. 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan/pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan/pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku. Dengan ini kami sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakan “Bimbingan teknis Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD”. Pelatihan kewajiban pajak akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah
Jenis-jenis BUMN/BUMD
- Persero – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. PERSERO merupakan perseroan terbatas (PT) yang modalnya berbentuk saham. Sebagian sahamnya (51%) dimiliki oleh negara untuk mengejar keuntungan. Tujuan didirikannya persero yaitu dapat menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk menambah nilai perusahaan.
- Perjan – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan. Perjan merupakan perusahaan jawatan yang modalnya milik negara. Namun, sejak keluarnya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, BUMN berbentuk Perjan diubah menjadi Persero. Perseroan terbuka yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya sesuai kriteria peraturan perundang-undangan pasar modal.
- Perum – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1198 tentang Perusahaan Umum. Perum merupakan badan yang seluruh modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya untuk manfaat umum, seperti penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan mencari keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan. Perum diharuskan untuk mandiri dan berusaha mendapat laba.
Tujuan BUMN/BUMD
- Memberi sumbangan untuk kemajuan ekonomi nasional pada umumnya dan penerimaan kas negara,
- Mencari keuntungan,
- Untuk manfaat umum, seperti penyedia barang/jasa bermutu tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan orang banyak,
- Sebagai jalur usaha yang tidak bisa dilakukan swasta atau koperasi,
- Rajin melakukan masukkan serta bantuan pada usaha ekonomi rendah, koperasi, dan masyarakat.