Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah – Berdasarkan system self assessment sehingga wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutang. Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan wajib pajak untuk memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal/identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Selanjutnya ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :

  • saran dalam administrasi perpajakan
  • identitas wajib pajak
  • menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak lalu pengawasan administrasi perpajakan;
  • di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas pengeluaran yang berasal dari APBN/APBD adalah bendahara pemerinth. Bendahara pemerintah adalah termasuk bendahara pengeluaran, pemegang kas lalu pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama. Tentunya bendahara pemerintah harus mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berkaitan dengan kewajiban untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea materai.

Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Info Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Sementara untuk kewajiban pajak bagi BUMN/BUMD telah ditetapkan sebagai pemungut PPN dan PPnBM oleh Pemerintah. Berdasarkan Menteri Keuangan RI Nomor: 136/PMK. 03/2012 tentang perunbahan atas peraturan kenteri keuangan No. 85/PMK.03/2012 tentang penunjukan BUMN untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN/PPnMB serta tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporannya.

Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan/pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah sebagai pemungutan/pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku. Dengan ini kami sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal akan menyelenggarakan Bimbingan teknis Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD”. Pelatihan kewajiban pajak akan dilaksanakan pada:

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Bimtek Agustus

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
02 - 03 Agustus 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
10 - 11 Agustus 2023
Senin - Selasa
14 - 15 Agustus 2023
Kamis - Jumat
24 - 25 Agustus 2023
Selasa - Rabu
29 - 30 Agustus 2023

Info Jadwal Bimtek September

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu
08 - 09 September 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 September 2023
Kamis - Jumat
21 - 22 September 2023
Senin - Selasa
25- 26 September 2023
Jumat - Sabtu
29 - 30 September 2023

Info Jadwal Bimtek Oktober

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
02 - 03 Oktober 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
10 - 11 Oktober 2023
Jumat - Sabtu
20 - 21 Oktober 2023
Rabu - Kamis
25 - 26 Oktober 2023

Info Jadwal Bimtek November

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - JUmat
02 - 03 November 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa-Rabu
07 - 08 November 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 November 2023
Selasa - Rabu
21 - 22 November 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 November 2023

Info Jadwal Bimtek Desember

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
07 - 08 Desember 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 Desember 2023
Rabu - Kamis
20 - 21 Desember 2023
Kamis - Jumat
28 - 29 Desember 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

    Jenis-jenis BUMN/BUMD

    • Persero – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan. PERSERO merupakan perseroan terbatas (PT) yang modalnya berbentuk saham. Sebagian sahamnya (51%) dimiliki oleh negara untuk mengejar keuntungan. Tujuan didirikannya persero yaitu dapat menyediakan barang/jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk menambah nilai perusahaan.
    • Perjan – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan. Perjan merupakan perusahaan jawatan yang modalnya milik negara. Namun, sejak keluarnya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, BUMN berbentuk Perjan diubah menjadi Persero. Perseroan terbuka yaitu persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya sesuai kriteria peraturan perundang-undangan pasar modal.
    • Perum – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1198 tentang Perusahaan Umum. Perum merupakan badan yang seluruh modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuannya untuk manfaat umum, seperti penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan mencari keuntungan sesuai prinsip pengelolaan perusahaan. Perum diharuskan untuk mandiri dan berusaha mendapat laba.

    Tujuan BUMN/BUMD

    • Memberi sumbangan untuk kemajuan ekonomi nasional pada umumnya dan penerimaan kas negara,
    • Mencari keuntungan,
    • Untuk manfaat umum, seperti penyedia barang/jasa bermutu tinggi dan mampu memenuhi kebutuhan orang banyak,
    • Sebagai jalur usaha yang tidak bisa dilakukan swasta atau koperasi,
    • Rajin melakukan masukkan serta bantuan pada usaha ekonomi rendah, koperasi, dan masyarakat.

    Bimtek Perpajakan : Info Jadwal Dan Materi Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.