Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP – Seperti yang sudah di bahas dalam artikel sebelumnya tentang fungsi satpol pp. Salah satu fungsinya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum lalu menegakkan peraturan daerah. Sumber daya Satuan polisi Pamong Praja dalam penanganan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Kapasitas pelayanan terhadap masyarakat jika di bandingkan baik ditinjau kwalitas maupun kwantitas pada saat ini masih belum memadai. Kami akan mengadakan Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerinth Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. Satuan polisi pamong praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarkat yang mempunyai kompetensi yang diindikasikn dari sikap dan perilaku. Seperti kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa dan negara, bermoral/bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka diperlukan pelatihan untuk membentuk anggota polisi pamong praja yang professional dan terlatih.
Info Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2013 tidak tercantum penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum sebagai urusan pemerintah daerah. Namun terdapat urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang muatannya sama dan lebih luas dari penyelenggaraan urusan ketertibn umum dan ketentraman masyarakat.
Agar terwujudnya kesadaran dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, dengan ini kami sebagai Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Formal, Seminar dan Workshop. Kami akan menyelenggarakan diklat dan bimtek nasional dengan tema “Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP”. Kegiatan bimtek tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Ketertiban Umum Satpol PP
Lebih lanjut lagi juga disebutkan bahwasanya Satpol PP bisa diberi tunjangan khusus, dimana tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, bukan hanya kapasitas dan kompetensi Satpol PP saja yang ditingkatkan, tetapi penhargaan atas kerja keras mereka juga perlu ditingkatkan.
Kemudian ada juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
- Menjunjung tinggi norma sosial, hak asasi manusia, norma agama serta norma hukum yang hidup dan juga berkembang di masyarakat
- Menaati disiplin PNS serta kode etik Satpol PP
- Membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat, dimana perselisihan ini sangat bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Melaporkan berbagai hal yang diduga tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tindak pelanggaran Perda ataupun Perkada diserahkan kepada PPNS
Berbagai kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.
Satpol PP adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Untuk Info Bimtek dan Diklat Satpol PP dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Satpol PP