Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP – Seperti yang sudah di bahas dalam artikel sebelumnya tentang fungsi satpol pp. Salah satu fungsinya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum lalu menegakkan peraturan daerah. Sumber daya Satuan polisi Pamong Praja dalam penanganan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Kapasitas pelayanan terhadap masyarakat jika di bandingkan baik ditinjau kwalitas maupun kwantitas pada saat ini masih belum memadai. Kami akan mengadakan Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerinth Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. Satuan polisi pamong praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarkat yang mempunyai kompetensi yang diindikasikn dari sikap dan perilaku. Seperti kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa dan negara, bermoral/bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka diperlukan pelatihan untuk membentuk anggota polisi pamong praja yang professional dan terlatih.
Info Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2013 tidak tercantum penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum sebagai urusan pemerintah daerah. Namun terdapat urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang muatannya sama dan lebih luas dari penyelenggaraan urusan ketertibn umum dan ketentraman masyarakat.
Agar terwujudnya kesadaran dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, dengan ini kami sebagai Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Formal, Seminar dan Workshop. Kami akan menyelenggarakan diklat dan bimtek nasional dengan tema “Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP”. Kegiatan bimtek tersebut akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Ketertiban Umum Satpol PP
Lebih lanjut lagi juga disebutkan bahwasanya Satpol PP bisa diberi tunjangan khusus, dimana tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, bukan hanya kapasitas dan kompetensi Satpol PP saja yang ditingkatkan, tetapi penhargaan atas kerja keras mereka juga perlu ditingkatkan.
Kemudian ada juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
- Menjunjung tinggi norma sosial, hak asasi manusia, norma agama serta norma hukum yang hidup dan juga berkembang di masyarakat
- Menaati disiplin PNS serta kode etik Satpol PP
- Membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat, dimana perselisihan ini sangat bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Melaporkan berbagai hal yang diduga tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tindak pelanggaran Perda ataupun Perkada diserahkan kepada PPNS
Berbagai kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.
Satpol PP adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Untuk Info Bimtek dan Diklat Satpol PP dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Satpol PP