Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP – Seperti yang sudah di bahas dalam artikel sebelumnya tentang fungsi satpol pp. Salah satu fungsinya adalah memelihara ketentraman dan ketertiban umum lalu menegakkan peraturan daerah. Sumber daya Satuan polisi Pamong Praja dalam penanganan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah. Kapasitas pelayanan terhadap masyarakat jika di bandingkan baik ditinjau kwalitas maupun kwantitas pada saat ini masih belum memadai. Kami akan mengadakan Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerinth Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib dan teratur. Satuan polisi pamong praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarkat yang mempunyai kompetensi yang diindikasikn dari sikap dan perilaku. Seperti kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa dan negara, bermoral/bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Maka diperlukan pelatihan untuk membentuk anggota polisi pamong praja yang professional dan terlatih.
Info Bimtek Ketertiban Umum Satpol PP
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2013 tidak tercantum penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum sebagai urusan pemerintah daerah. Namun terdapat urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang muatannya sama dan lebih luas dari penyelenggaraan urusan ketertibn umum dan ketentraman masyarakat.
Agar terwujudnya kesadaran dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, dengan ini kami sebagai Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Formal, Seminar dan Workshop. Kami akan menyelenggarakan diklat dan bimtek nasional dengan tema “Bimtek Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP”. Kegiatan bimtek tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Ketertiban Umum Satpol PP
Lebih lanjut lagi juga disebutkan bahwasanya Satpol PP bisa diberi tunjangan khusus, dimana tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi, bukan hanya kapasitas dan kompetensi Satpol PP saja yang ditingkatkan, tetapi penhargaan atas kerja keras mereka juga perlu ditingkatkan.
Kemudian ada juga berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya antara lain:
- Menjunjung tinggi norma sosial, hak asasi manusia, norma agama serta norma hukum yang hidup dan juga berkembang di masyarakat
- Menaati disiplin PNS serta kode etik Satpol PP
- Membantu menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat, dimana perselisihan ini sangat bisa menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat
- Melaporkan berbagai hal yang diduga tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tindak pelanggaran Perda ataupun Perkada diserahkan kepada PPNS
Berbagai kewajiban tersebut juga tercantum dalam Peraturan pemerintah yang telah disebutkan sebelumnya.
Satpol PP adalah salah satu dari sedikit unit kerja Pemerintah daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan. Untuk Info Bimtek dan Diklat Satpol PP dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Diklat Satpol PP