Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja – Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan lalu kesejahteraan manusia yang bekerja baik di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan dari K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Selain itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan serta Keselamatan Kerja cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial. Bahwasannya semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjung waktu. Praktik K3 adalah meliputi pencegahan, pemberian sanksi dan kompensasi juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika, kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomikan dan psikologi kesehatan kerja.
Tujuan dari adanya pelaksanaan Bimtek kesehatan dan keselamatan kerja atau k3 di rumah sakit adalah untuk membuat tempat kerja menjadi lebih sehat, aman, terbebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa mengurangi dan atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat yang selanjutnya bisa untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja. Di rumah sakit pun tidak bisa lepas dari kecelakaan yaitu selain dari penyakit-penyakit ada juga potensi bahaya yang lainnya.
Info Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bahaya tersebut adalah kecelakaan yang antara lain kebakaran, ledakan, kecelakaan yang ada kaitannya dengan instalasi listrik, serta sumber-sumber cedera yang lainnya. Kemudian ada radiasi dan bahan kimia yang berisiko, masalah psikososial, gas-gas anestesi, serta ergonomi. Dari bahaya yang mungkin saja terjadi seperti di atas akan membahayakan karyawan rumah sakit bahkan pasien yang ada d rumah sakit tersebut.
Hingga akhirnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti keputusan dari menteri kesehatan dengan nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 mengenai standar kesehatan serta keselamatan kerja di rumah sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 66 pada tahun 2016 dengan beberapa tambahan dan perubahan. Oleh karena itu untuk memantapkan pemahaman mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal maka kami akan menyelenggarakan diklat dan bimtek kesehatan dengan tema. Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kegiatan bimtek k3 ini akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan di kelompok petugas kesehatan dan lingkungan rumah sakit yang bebas dari penyakit merupakan hal yang wajib bagi suatu instansi kesehatan seperti rumah sakit. Tingkat pelaksanaan Keselamatan dan kesehatan kerja K3 yang rendah dikarenakan kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya K3 serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak sekali pekerja yang menyepelekan dengan tidak memakai alat keselamatan kerja.
Segi Legalitas K3 Rumah Sakit
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/PER/III/2010, Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit juga dilengkapi dengan alat-alat yang digunakan dan dipelihara sesuai standar yang ada agar terhindar dari kecelakaan kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit telah diatur secara legal dalam Peraturan Perundang-Undangan dan Ketetapan Menteri Kesehatan. Hukum dasar mengenai K3 Rumah Sakit diatur dalam aturan berikut.
- UU No. 23/1992 dan UU No. 1/1970, tentang kesehatan serta keselamatan kerja
- Permenkes RI No. 986/92 dan No. 472 th. 1996, tentang kesehatan lingkungan Rumah Sakit dan Pengamanan bahan beresiko untuk kesehatan
- Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 351 th. 2003 tentang Komite K3 bidang Kesehatan
- Permenaker no. 5/Men/1996, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Sistem Manajemen K3 Rumah SakitSistem menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk diperhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Sistem menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk diperhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Hal ini meliputi susunan organisasi, perencanaan, proses, prosedur pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan, pengaplikasian, pemeliharaan, serta pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja K3.
Tujuan dari dibuatnya suatu sistem manajemen K3 rumah sakit ini ditujukan agar terwujudnya suatu sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sesuai standar yang telah ditetapkan dalam hukum dasar yang berlaku.
Didalamnya terlibat unsur manajemen, keadaan, pekerja, serta lingkungan kerja yang terintegritas. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kesehatan. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Kesehatan.