Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau disingkat K3 yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan lalu kesejahteraan manusia yang bekerja baik di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan dari K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. Selain itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Kesehatan serta Keselamatan Kerja cukup penting bagi moral, legalitas dan finansial. Bahwasannya semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjung waktu. Praktik K3 adalah meliputi pencegahan, pemberian sanksi dan kompensasi juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Kesehatan dan Keselamatan Kerja juga terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika, kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomikan dan psikologi kesehatan kerja.
Tujuan dari adanya pelaksanaan Bimtek kesehatan dan keselamatan kerja atau k3 di rumah sakit adalah untuk membuat tempat kerja menjadi lebih sehat, aman, terbebas dari pencemaran lingkungan, hingga bisa mengurangi dan atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat yang selanjutnya bisa untuk meningkatkan efisiensi serta produktivitas kerja. Di rumah sakit pun tidak bisa lepas dari kecelakaan yaitu selain dari penyakit-penyakit ada juga potensi bahaya yang lainnya.
Info Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Bahaya tersebut adalah kecelakaan yang antara lain kebakaran, ledakan, kecelakaan yang ada kaitannya dengan instalasi listrik, serta sumber-sumber cedera yang lainnya. Kemudian ada radiasi dan bahan kimia yang berisiko, masalah psikososial, gas-gas anestesi, serta ergonomi. Dari bahaya yang mungkin saja terjadi seperti di atas akan membahayakan karyawan rumah sakit bahkan pasien yang ada d rumah sakit tersebut.
Hingga akhirnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengganti keputusan dari menteri kesehatan mengenai standar kesehatan serta keselamatan kerja di rumah sakit dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan beberapa tambahan dan perubahan. Oleh karena itu untuk memantapkan pemahaman mengenai Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal maka kami akan menyelenggarakan diklat dan bimtek kesehatan dengan tema. Bimtek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan di kelompok petugas kesehatan dan lingkungan rumah sakit yang bebas dari penyakit merupakan hal yang wajib bagi suatu instansi kesehatan seperti rumah sakit. Tingkat pelaksanaan Keselamatan dan kesehatan kerja K3 yang rendah dikarenakan kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya K3 serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak sekali pekerja yang menyepelekan dengan tidak memakai alat keselamatan kerja.
Segi Legalitas K3 Rumah Sakit
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit juga dilengkapi dengan alat-alat yang digunakan dan dipelihara sesuai standar yang ada agar terhindar dari kecelakaan kerja.
Sistem Manajemen K3 Rumah SakitSistem menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk diperhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Sistem menajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sangat penting untuk diperhatikan. Sistem ini merupakan bagian dari suatu kesatuan komponen dan elemen dari manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
Hal ini meliputi susunan organisasi, perencanaan, proses, prosedur pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta sumber daya yang dibutuhkan dalam pengembangan, pengaplikasian, pemeliharaan, serta pencapaian keselamatan dan kesehatan kerja K3.
Tujuan dari dibuatnya suatu sistem manajemen K3 rumah sakit ini ditujukan agar terwujudnya suatu sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Rumah Sakit sesuai standar yang telah ditetapkan dalam hukum dasar yang berlaku.
Didalamnya terlibat unsur manajemen, keadaan, pekerja, serta lingkungan kerja yang terintegritas. Hal ini diharapkan dapat menghindarkan dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kesehatan. Dapat dilihat pada sub laman Diklat Kesehatan.