Bimtek Kepegawaian Manajemen PNS – Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 / 2017 tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang dimaksud dengan Manajemen PNS yaitu pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan PNS yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN.
Kemudian seperti yang kita ketahui PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahn. Sementara ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemeriintah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Di setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS harus dilakukan sesuai dengan siklus anggaran. Lalu kemudian penyusunan dilakukan per jangka 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Bagi kebutuhan PNS secara nasional, ditetapkan oleh Menpan pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Menkeu dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Info Bimtek Kepegawaian Manajemen PNS
Selain itu PP No. 11 Thn 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga merupakan pondasi utama undang-undang Aparatur Sipil Negara berisi ketentuan-ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangn kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit serta perlindungan.
Sehubungan dengan hal diatas tersebu, dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan, seminar, diklat dan Bimtek Kepegawaian Manajemen PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, bimtek dan diklat yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Pembagian Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pembagian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sesuai Dengan UU RI No. 5 Tahun 2014 memiliki 3 jenis jabatan yang diberikan berdasarkan kemampuan dan keahlian masing-masing pegawai, yaitu :
1. Jabatan Administrasi, yang terbagi menjadi :
1.1. Jabatan Administrator, Aparatur Sipil Negara yang mengatur suatu kegiatan secara administratif, memikirkan sarana dan prasarana serta pelaksana yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, atau bisa diistilahkan sebagai Event Organizer.
1.2. Jabatan Pelaksana, yaitu Aparatur Sipil Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan dan diatur oleh Jabatan Administrator, atau disebut dengan Bagian Lapangan.
1.3. Jabatan Pengawas, yaitu Aparatur Sipil Negara yang mengawasi dan memeriksa kegiatan yang sudah direncanakan oleh Administrator dan sedang dilaksanakan oleh Pelaksana, agar berjalan dengan peraturan, sampai kegiatan tersebut selesai.
2. Jabatan Fungsional, yang dipercayakan kepada Aparatur sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya masing-masing, terbagi menjadi 2 bagian yaitu :
2.1. Jabatan fungsional keahlian, yang diberikan kepada Aparatur dalam keahlian tertentu, misalnya arsitek. Dan dibagi menjadi 4 tingkatan yaitu : ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pratama.
2.2. Jabatan fungsional ketrampilan, diberikan kepada Aparatur yang memiliki ketrampilan tertentu, seperti bidang Keuangan. Jabatan ini juga terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu penyelia, mahir, terampil dan pemula.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi, yang bertugas memotivasi dan membimbing setiap Aparatur Sipil Negara, dengan masa jabatan paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang jika Pimpinan tersebut memiliki kinerja yang baik selama masa jabatannya terdahulu.
Info Jadwal Bimtek Kepegawaian Manajemen PNS
Jabatan Pimpinan Tinggi ini terbagi atas 3 tingkatan, yaitu :
3.1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama yang dipercayakan kepada Lembaga Pemerintahan Non Kementrian.
3.2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, seperti Sekjen Kementrian, Sekretaris Kementrian, Sekjen Kesekretariatan Lembaga Negara, Dirjen, Deputi, Inspektur Jenderal, Inspektur Utama dan sebagainya. Contoh pada jabatan ini adalah Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak dan sebagainya.
3.3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, seperti : Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Inspektorat Jendral, Sekretaris Kepala Badan, Kepala Pusat, Inspektur, Asisten Sekretariat Daerah Provinsi, dan lain-lain.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama, dilakukan di tingkat Nasional, sedangkan Jabatan Pimpinan Pratama dilakukan pada tingkat antar kabupaten atau kota dalam 1 Provinsi.
Pemilihan Aparatur untuk Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi tersebut dilakukan dengan sistem persaingan terbuka, dengan menentukan syarat-syarat tertentu seperti kualifikasi, rekam jejak jabatan, integritas, latar belakang pendidikan dan sebagainya.
Untuk info lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.