Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran – Sesuai dengan Permendagri No. 59 / 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah. Yang harus disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA – PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pengerian KUA adalah dokumen atau berkas yang memuat kebijakan dibidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Prosedur umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Pengkajian KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil dari kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Info Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran
Selain itu, untuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD. Diatur dalam pasal 326 UU No. 23 / 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 / 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2011, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pejabat yang terkait maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran
Hal-Hal mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
Beberapa pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) antara lain adalah pokok kebijakan berupa sinkronisasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Selain itu mengatur prinsip serta kebijakan penyusunan APBD pada tahun anggaran bersangkutan. Selain itu terdapat pedoman dalam penyusunan APBD serta hal-hal khusus yang lain.
Rancangan KUA sendiri berisikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, serta bagaimana strategi pencapaiannya. Rancangan KUA ini disampaikan paling lambat pertengahan bulan Juni oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Rancangan kemudian akan dibahas di pembicaraan pendahuluan RAPD.
Sedangkan untuk Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berisi mengenai penentuan skala prioritas pembangunan daerah dan program setiap urusan. Terdapat juga penyusunan plafon anggaran sementara untuk setiap kegiatan. Seperti KUA, Prioritas Plafon Anggaran juga disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD, paling lambat pertengahan Juni.
Bimtek Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran
Penyusunan KUA dan PPAS
Penyusunan KUA dan PPAS oleh kepala daerah sendiri dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD). Setelah disampaikan kepada DPRD, rancangan KUA dan PPAS akan dituangkan ke dalam nota kesepakatan. Nota tersebut ditandatangani oleh kepala Daerah serta Ketua DPRD dalam waktu yang bersamaan. Apabila berhalangan, dapat digantikan oleh pejabat yang diberi wewenang.
Nota kesepakatan tersebut kemudian digunakan oleh TAPD untuk menyiapkan rancangan surat edaran. Surat edaran ini berisi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Pedoman ini digunakan untuk acuan dalam menyusun RKA-SKPD oleh kepala SKPD. Rancangan Surat edaran tersebut berisikan mengenai prioritas kegiatan terkait.
Selain itu juga berisikan alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD. Rancangan surat juga berisikan dokumen untuk lampirannya, berisi KUA, PPAS, serta analisis standar belanja dan standar satuan harga. Surat edaran ini diterbitkan paling lambat pada awal bulan Agustus tahun anggaran tersebut berjalan.
Tujuan dari penyusunan perencanaan KUA dan PPAS
adalah untuk menjamin supaya kegiatan pembangunan di pusat dan daerah berjalan secara efektif, efisien, berkelanjutan, berkesinambungan, dan tepat sasaran. Sehingga terbentuk kebijakan umum anggaran yang kemudian dapat digunakan untuk pedoman bagi pemerintah daerah guna memajukan pertumbuhan dan kemajuan daerah.
Untuk Info Bimtek atau Diklat DPRD dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Anda dapat dilihat pada kategori Bimtek DPRD.