Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja – Berdasarkan Permendagri No. 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN No. 9 Tahun 2015 yang mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Bahwa jabatan fungsional polisi pamong praja adalh jabatan fungsionalyang memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah (perda) dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Selanjutnya jabatan fungsional polisi pamong praja termsuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Selain itu ada beberapa hal yang diatur bersama oleh Mendagri dan BKN mengenai jabatan fungsional polisi pamong praja, sebagai berikut :
- Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama kali dan pengangkatan dari jabatan lain.
- Pengangkatan dari jabatan fungsional polisi pamong praja keterampilan ke keahlian.
- Pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit.
- Kenaikan pangkat, jabatan dan angka kredit pengembangan profesi
- Penyesuaian
- Uji kompetensi
Info Bimtek Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Sementara angka kredit adalh satuan nilai dari tiap butir kegiatan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh polisi pamong praja (polisi pp) dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan. Jika pada unit kerja tidak terdapat polisi pp untuk melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya, jadi polisi pp yang berada satu tingkat di atas / di bawah dapat melaksanakn kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja.
Untuk itu dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan professionalism polisi pamong praja yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penegakan perda dan ketentraman masyarakat. Dengan ini kami akan mengadakan diklat dan bimtek satpol pp dengan tema ”Bimbingan teknis Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja“, yang akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Praja ini memiliki definisi tersendiri, yakni sebagai berikut:
Jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, wewenang dan
juga tanggung jawab untuk melakukan berbagai kegiatan penegakan perda
atau peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum serta
ketentraman masyarakat yang sesuai dengan undang-undang.
Berangkat dari definisi di atas, jabatan fungsional yang untuk Polisi
Pamong Praja ini juga termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif.
Jabatan fungsional ini terdiri dari dua hal, yaitu jabatan fungsional
keterampilan dan jabatan fungsional keahlian. Khusus untuk Polisi Pamong
Praja ini, jabaran jabatan fungsionalnya adalah sebagai berikut:
1. Jabatan fungsional keterampilan yang terdiri atas:
a. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Pemula (II a)
b. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Terampil (II b, II c dan II d)
c. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Mahir (III a dan III b)
d. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Penyelia (III c dan III d)
2. Jabatan fungsional keahlian yang terdiri atas:
a. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (III a dan III b)
b. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Muda (III c dan III d)
c. Jabatan fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Madya (IV a, IV b dan IV c)
Di samping berbagai hal di atas, ada beberapa hal yang telah diatur
secara bersama-sama oleh BKN dan Mendagri yakni sebagai berikut:
1. Uji kompetensi
2. Penyesuaian
3. Kenaikan pangkat, jabatan dan juga angka kredit pengembangan profesi
4. Pengusulan, penilaian dan juga penetapan angka kredit
5. Pengkatan jabatan fungsional di atas, dari jabatan fungsional keterampilan ke jabatan fungsional ke keahlian
6. Pejabat yang memiliki wewenang untuk mengangkat, pengangkatan yang pertama kali serta pengangkatan dari jabatan yang lainnya.
Untuk Info Bimtek dan Diklat dapat dilihat pada kategori Bimtek Satpol PP