Bimtek Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil – Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS yang diundangkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai kewajiban dan hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi yang salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan PNS ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kab/Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi. Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar dimana semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.
Info Bimtek Implementasi PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Bimtek Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Kurikulum Materi PP 30 Thn 2019 :
1.Dasar hukum , Pengertian Penilaian Kinerja PNS, Tujuan dan Manfaat Penilaian Kinerja PNS
2.Perencanaan penyusunan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
3.Tata Cara Penyusunan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
4.Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
5.Praktek penyusunan Penilaian Kinerja PNS menggunakan aplikasi internet
6.Simulasi/presentasi penyusunan Penilaian Kinerja PNS dengan menggunakan aplikasi internet
7.Evaluasi penilaian Penilaian Kinerja PNS ke dalam laporan kinerja harian, Bulanan dan Tahunan
Sehubungan dengan hal diatas. Dengan ini kami akan melaksanakan Sosialisasi Dan Implementasi PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS Dengan Menggunakan Praktek Aplikasi Internet Wajib Bagi Semua OPD Propinsi Kab/Kota. Akan dilaksanakan Pada :
NB: Peserta membawa Laptop dan Tupoksi sesuai SOTK untuk praktek
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Setiap Pegawai Negeri Sipil diwajibkan memiliki beberapa kompetensi sebagai penunjang kerja, diantaranya:
- Kompetensi Teknis yang merupakan ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, kemudian dikembangkan sesuai dengan teknis Jabatan yang diemban.
- Kompetensi Manajerial merupakan ilmu, keterampilan, dan perilaku yang dapat diamati, ditakar dan dikembangkan agar bisa memimpin serta mengelola suatu unit pemerintahan.
- Kompetensi Sosial Kultural merupakan suatu ilmu, keterampilan, dan juga perilaku yang dapat diamati, ditakar, dan juga dikembangkan untuk pelayanan masyarakat. Jadi disini setiap aparat negara diharuskan memiliki kemampuan berinteraksi dengan masyarakat dalam setiap unsur, baik itu suku budaya agama, moral agar bisa mendapatkan hasil pekerjaan yang baik sesuai dengan fungsi dan jabatannya.
Maka dari itu untuk mengembangkan kompetensi dari setiap aparatur sipil negara, maka kami akan mengadakan sebuah bimtek kepegawaian. Pelatihan ini sifatnya penting karena setiap pegawai memanglah wajib memiliki kemampuan yang akan memberikan efektifitas dan efisiensi dalam pekerjaan.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian. Anda dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.