Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah – Kenapa kita perlu memahami hukum kontrak? Perlu kita ketahui bahwa kondisi pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah saat ini sungguh sangat memprihatinkn, contohnya : kkn dimana-mana, lemahnya pengawasan dan penguatan, belum sinkronnya peraturan PBJ yang ada, lemahnya SDM / Kesadaran Hukum, dan masih banyak lagi faktor lainnya.
Tentunya melihat beberapa gambaran umum mengenai kondisi tersebut, kita tidak bisa diam saja, perlu adanya tindakan turun tangan dalam mengatasi hal tersebut. Bagi para peserta diklat maupun bimtek yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir. Dengan itu kami sebagai penyedia pelatihan dapat membantu para peserta dalam meningkatkan kinerja nya di bidang pengadaan barang dan jasa. Terutama untuk materi Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah.
- Karena pemahaman PPK / para stake holders atas hukum kontrak lemah, tidak menyadari bahwa konsekwensi tanda tangan kontrak adalah hukum.
- Karena penegak hukum yang sering kebablasan.
- Adanya perintah ngatur lelang dari atasan (KKN semakin merajalela).
- Dengan pemahaman hukum kontrak yang cukup, diharapkan para ppk tidak gentar menghadapi ancaman dari pihak manapun.
Info Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Pengertian dari Hukum Kontrak adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan kontrak pengadaan barang atau jasa. Oleh karena ituuntuk memantapkn pemahaman mengenai hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan ini kami akan melaksanakan diklat dan “Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)”. jadi pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat dibawah ini :
Info Jadwal Bimtek Barang Dan Jasa Pemerintah
Info Jadwal Bimtek Desember 2019
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Desember 2019 |
|
06 - 07 Desember 2019 | |
12 - 13 Desember 2019 | |
16 - 17 Desember 2019 | |
20 - 21 Desember 2019 | |
27 - 28 Desember 2019 | |
30 - 31 Desember 2019 |
Info Jadwal Bimtek Januari 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 - 11 Januari 2020 |
|
21 - 24 Januari 2020 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 07 Februari 2020 |
|
10 - 13 Februari 2020 | |
18 - 21 Februari 2020 | |
25 - 28 Februari 2020 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 06 Maret 2020 |
|
10 - 13 Maret 2020 | |
18 - 21 Maret 2020 | |
26 - 29 Maret 2020 |
Info Jadwal Bimtek April 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
01 - 04 April 2020 |
|
07 - 10 April 2020 | |
15 - 18 April 2020 | |
21 - 24 April 2020 | |
27 - 30 April 2020 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 09 Mei 2020 |
|
14 - 17 Mei 2020 | |
18 - 21 Mei 2020 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 05 Juni 2020 |
|
09 - 12 Juni 2020 | |
15 - 18 Juni 2020 | |
22 - 25 Juni 2020 |
BIAYA DAN FASILITAS BIMTEK | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / PesertaDengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai -Menginap 3 malam (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3. 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Fax. : ( 021 ) 22443223 Telpon / WA : 0812 7173 5134 Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com |
Diklat Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah
Dokumen yang diperlukan untuk pengadaan barang/jasa
- Dokumen berita acara hasil pembukaan penawaran.
- Dokumen usaha.
- Berita acara evaluasi.
- Berita acara klarifikasi dan negosiasi.
- Berita acara penetapan calon penyedia jasa.
- Berita acara penunjukkan penyedia jasa.
Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan, maka Anda dapat mulai mempelajari teknis untuk melakukan pengadaan. Umumnya, dalam mengadakan barang dan jasa seorang pegawai pemerintah akan dituntut untuk membedah beberapa kasus yang relevan. Diantaranya adalah pengadaan terkait hukum administrasi negara, pelaksanaan kontrak, hukum perdata, penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan hukum pidana.
Pelaksanaan diklat teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pegawai dapat memberikan enam keuntungan. Keenam keuntungan tersebut tentu saja akan bermanfaat bagi pegawai untuk membantu pemerintah mewujudkan sistem good governance. Berikut ini adalah enam keuntungan yang akan diperoleh pegawai pasca pelaksanaan diklat.
- Membekali pegawai untuk memahami esensi atas ketentuan pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh serta mendalam.
- Memperjelas interpretasi mengenai Perpres No. 54 tahun 2010 serta revisninya yaitu Perpres No. 70 tahun 2012.
- Memberikan solusi konkret untuk mengatasi berbagai kasus pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah agar ke depannya semakin baik.
- Memiliki dokumen tentang pokok pengadaan barang/jasa yaitu Perpres No.70 tahun 2012.
- Memberikan pemahaman mengenai aspek yuridis dalam sebuah perjanjian kontrak beserta implikasinya terhadap hukum administrasi negara, pidana dan perdata.
Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Hukum kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah aspek yang perlu diperhatikan. Dewasa ini, tindak pidana korupsi seolah makin membudaya di kalangan para pejabat kita. Salah satu sektor yang rawan untuk dijadikan sebagai ladang subur pelaksanaan korupsi adalah bidang pengadaan barang/jasa.
Ini bukanlah sekedar opini belaka karena beberapa fakta contoh kasus korupsi di bidang pengadaan barang/jasa membuktikannya. Diantaranya adalah kasus korupsi wisma atlet (kemenpora), alat kesehatan (kemenkes) hingga Al-Qur’an (kemenag). Kondisi tersebut seolah menggambarkan betapa memprihatinkannya kondisi lembaga pemerintahan di negara kita.
Disamping merajalelanya praktek KKN, terdapat beberapa masalah penting lainnya yang dapat menghambat pengadaan barang/jasa pemerintah. Keempat masalah tersebut, umumnya bersumber dari sumber daya manusia maupun sistem yang pengadaan barang/jasa yang terlanjur berlaku di lembaga pemerintahan.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa