Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah sangat penting bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, karena dapat membantu mereka untuk menyusun kontrak yang baik dan efektif, sehingga dapat mencapai tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan optimal.
Hukum kontrak adalah serangkaian aturan dan prinsip hukum yang mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pemutusan kontrak antara dua pihak atau lebih. Kontrak adalah kesepakatan yang mengikat antara pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Teknik penyusunan kontrak adalah proses pembuatan kontrak yang baik dan benar, sehingga dapat menghasilkan kontrak yang efektif dan efisien. Teknik penyusunan kontrak yang baik harus memperhatikan prinsip-prinsip hukum kontrak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak merupakan dokumen yang sangat penting. Kontrak berfungsi untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di kemudian hari. Oleh karena itu, penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan cermat dan profesional.
Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah adalah pelatihan yang diberikan kepada para PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPK BLU (Pejabat Pembuat Komitmen BLU) tentang hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPK dan PPK BLU tentang hukum kontrak dan teknik penyusunan kontrak yang baik dan benar, sehingga dapat menghasilkan kontrak yang efektif dan efisien.
Pengertian dari Hukum Kontrak adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan kontrak pengadaan barang atau jasa. Oleh karena ituuntuk memantapkn pemahaman mengenai hukum kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan ini kami akan melaksanakan diklat dan “Bimtek Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)”. jadi pelatihan tersebut akan diselenggarakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak dalam PBJ Pemerintah
Setelah mengetahui dokumen yang diperlukan, maka Anda dapat mulai mempelajari teknis untuk melakukan pengadaan. Umumnya, dalam mengadakan barang dan jasa seorang pegawai pemerintah akan dituntut untuk membedah beberapa kasus yang relevan. Diantaranya adalah pengadaan terkait hukum administrasi negara, pelaksanaan kontrak, hukum perdata, penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan hukum pidana.
Pelaksanaan diklat teknik penyusunan kontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bagi pegawai dapat memberikan enam keuntungan. Keenam keuntungan tersebut tentu saja akan bermanfaat bagi pegawai untuk membantu pemerintah mewujudkan sistem good governance. Berikut ini adalah enam keuntungan yang akan diperoleh pegawai pasca pelaksanaan diklat.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap, dapat dilihat pada kategori Bimtek Barang dan Jasa