Bimtek Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara / Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Peraturan Turunannya Serta Implementasi Pelaporan SPT Masa Unifikasi Sesuai Dengan Ketentuan Terbaru. Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan beberapa peraturan perpajakan lainnya memberikan implikasi terhadap kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Perubahan tarif PPh dan PPN, perubahan objek PPh dan PPN dalam pemungutan PPN oleh bendahara instansi pemerintah merupakan sebagian dari isi perubahan yang diatur dalam UU HPP dan peraturan pelaksanaannya.
Bendahara instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut PPh dan PPN tentunya harus senantiasa mengikuti dan mengimplementasikan peraturan terbaru dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Hal ini tentunya akan mengurangi risiko adanya sanksi perpajakan yang dapat dikenakan karena kekeliruan dalam kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak

Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: ” Bimtek Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Pasca Berlakunya Uu Harmonisasi Peraturan Perpajakan “ akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional
Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri). Silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Dalam UU HPP pada Bab I menjelaskan bahwa UU HPP diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional. UU HPP dibentuk dengan tujuan diantaranya meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU HPP menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi dengan tujuan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu juga mengatur besaran sanksi pada saat pemeriksaan dan sanksi dalam upaya hukum yang disajikan