Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan – Pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana terkandung dalam makna Undang – Undang No. 22 Tahun 1999 dimaksudkn untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan potensi lokal. Meskipun titik berat otonomi diletakkan pada tingkat Kabupaten maupun Kota. Namun pada esensinya kemandirian Daerah harus dimulai dari level pemerintahan di tingkat paling bawah, yaitu Desa. Pembangunan daerah dengan demikian lebih terfokus pada pemberdayan masyarakat Desa. Seperti yang kita ketahui selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung dari pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang jumlah maupun sifatnya tidak dapat diprediksi.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Selain itu desa memperoleh pula bantuan pembangunan dari Dinas atau Instansi Pemerintah Kabupaten. Dimana penentuan program – programnya telah ditetapkan oleh dinas/instansi itu sendiri (top down). Meskipun programnya baik tetapi seringkali tidak sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakt desa. Akibatnya sering dijumpai bahwa masyarakat desa kurang peduli dalam mendukung program yang ditentukan daerah maupun memeliharanya.
Info Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan
Di dalam UUD 1945 menyebutkan jika Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Kemudian untuk pelaksanaan otonomi daerah sudah terdapat pada makna undang-undang nomor 22 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menciptakan kemandirian daerah yang bertumpu di pemberdayaan pada potensi lokal. Yang sebenarnya untuk titik berat dalam otonomi ada pada tingkat kabupaten maupun kota.
Namun, pada dasarnya kemandirian daerah wajib dimulai dari tingkat pemerintah yang paling bawah yaitu desa. Sehingga pembangunan daerah akan lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat desa. Untuk pembangunan desa selama ini banyak yang bergantung pada pendapatan asli desa serta swadaya dari masyarakat dengan jumlah atau sifat yang tidak bisa diprediksi. Padahal desa memperoleh bantuan pembangunan dari pemerintah kabupaten.
Untuk meningkatkan pemahaman aparatur di bidang pemerintahan, dengan ini kami akan menyelenggarakan “Bimtek Dan Diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten dengan Pemerintahan Daerah/Provinsi”. Pelatihan pemerintahan tersebut akan dilaksanakan pada:
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan
Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan daerah otonom dari pemerintah dari daerah serta DPRD berdasarkan asas desentralisasi dimana unsur penyelenggara pemerintah yaitu Gubernur, Bupati maupun Walikota serta perangkat daerah. Jadi pemerintahan daerah kabupaten dipimpin oleh seorang bupati atau walikota. Sedangkan pemerintahan daerah provinsi akan dipimpin oleh gubernur.
Pola Hubungan Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi
Adapun hubungannya yaitu untuk menjamin keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik untuk pengaturan atau pengurusan masalah rumah tangga daerah. Sebenarnya rumah tangga daerah adalah asli bukan dari satuan pemerintahan yang lebih atas. Jadi, pada dasarnya pemerintah daerah mempunyai inisiatif sendiri, bukan menunggu penyerahan oleh pemerintah yang lebih atasnya.
Oleh karena itu, sistem rumah tangga harus memberikan tempat untuk prakarsa serta inisiatif sendiri oleh daerah-daerah dalam mengatur serta mengurus berbagai macam kepentingan yang dianggap penting untuk daerah mereka. Rakyat juga diberikan kebebasan untuk mengatur serta mengurus semua kepentingan mereka di daerah. Oleh karena itu, rumah tangga daerah tidak ada kaitannya dengan jumlah dari yang diberikan pusat, melainkan sejalan dengan kepentingan dari masyarakat daerah tersebut.
Fungsi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi mempunyai fungsi yang sama yang sesuai dalam UU nomor 32 pada tahun 2004 antara lain pemerintah daerah mengatur serta mengurus sendiri untuk urusan pemerintahan yang sesuai dengan asas otonomi serta tugas pembantuan, menjalankan otonomi seluas-luasnya, serta pemerintah daerah untuk menyelenggarakan dalam urusan pemerintahan mempunyai hubungan antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.
Untuk Informasi Bimtek dan Diklat Pemerintahan dengan materi lainnya, dapat di lihat pada kategori Diklat Pemerintahan.