Bimtek Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah – Dalam menyusun suatu Perencanaan Pembangunan Daerah hal ini dimaksudkan agar dapat menetapkan arah kebijakan pembangunan yang dapat membantu kebutuhan masyarakat. Tujuan dibuatnya arah kebijakan suatu daerah agar dapat dimasukkan dalam sebuah dokumen perencanaan pembangunan.
Hal ini untuk mencermati dinamika pertumubuhan ekonomi suatu daerah. Berdasarkan undang–undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah wajib menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Strategis dan Rencana Kerja (Renja).
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Salah satu dokumen perencanaan yang menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah dan merupakan dokumen wajib disusun adalah dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) Perangkat Daerah yang mana dokumen dimaksud sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah terpilih. Oleh karena itu kualitas penyusunan Renstra perangkat daerah ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah menterjemahkan, mengoperasionalkan dan mengimplementasikan visi, misi dan agenda kepala daerah serta tujuan, strategi kebijakan dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan Renstra perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari setiap perangkat daerah.
Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagai tindak lanjut dari amanat pasal 277 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri No. 86 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur seluruh proses perencanaan pembangunan di daerah yang menjadi pondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : Teknik Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Juli
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 14 - 15 Juli 2022 |
|
Sabtu - Minggu 23 - 24 Juli 2022 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Juli 2022 |
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 05 - 06 Agustus 2022 |
|
Kamis - Jumat 11 - 12 Agustus 2022 |
|
Jumat - Sabtu 19 - 20 Agustus 2022 |
|
Senin - Selasa 22 - 23 Agustus 2022 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 September 2022 |
|
Selasa - Rabu 20 - 21 September 2022 |
|
Rabu - Kamis 28 - 29 September 2022 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 04 - 05 Oktober 2022 |
|
Selasa - Rabu 11 - 12 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 19 - 20 Oktober 2022 |
|
Rabu - Kamis 26 - 27 Oktober 2022 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 November 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 November 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 November 2022 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 02 - 03 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 06 - 07 Desember 2022 |
|
Selasa - Rabu 13 - 14 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Desember 2022 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Desember 2022 |
|
Kamis - Jumat 29 - 30 Desember 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Ringkasan Sistematika Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) menurut Permendagri 86/2017
Ringkasan ini disusun agar dapat Mewujudkan sebuah Target Indikator Kinerja Daerah pada RPJMD serta Target Sasaran Pembangunan Nasional.
- Tujuan
- Sasaran
- Program
- Kegiatan Renstra (Rencana Strategis) ditetapkan dengan PERKADA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Perda RPJMD ditetapkan. Apakah Rencana Strategis OPD..??? Pasal no.272 dan Pasal no.273, Undang-undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Baca Juga :
- Perubahan Sistematika Renstra PD Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD)
- Gambarana Pelayanan Perangkat Daerah;
- Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah;
- Tujuan dan Sasaran;
- Strategi dan Arah Kebijakan;
- Rencana Program dan Kegiatan Serta Anggaran;
- Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
- Bimtek Renstra Renja