Diklat Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan – Jasa Konstruksi membagi Usaha Jasa Konstruksi atas jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi sesuai dengan Undang-undang No. 18 Tahun 1999. Jenis Usaha Jasa Konstruksi dapat terdiri dari usaha perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi.
Masing – masing jenis usaha itu dilaksanakan oleh :
- Perencana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pelaksana Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain.
- Pengawas Konstruksi, yaitu penyedia jasa yang mengerjakan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

Baik Perencana, Pelaksana maupun Pengawas Konstruksi dapat berbentuk badan usaha dan dapat juga berbentuk orang perseorangan serta mempunyai sertifikasi dari ahli yang profesional di bidang masing-masing jenis Usaha Konstruksi tersebut.
Berkaitan dengan Tenaga Pemeriksa dan Pengawasan Konstruksi, Opini yang selama ini terbangun di masyarakat, bahwa nilai pekerjaan konstruksi seperti gedung, jalan dan saluran yang dilakukan oleh pemerintah lebih tinggi dibanding kualitas outputnya. Seharusnya dapat dikikis oleh Inspektorat selaku aparat pengawas internal. Opiini tersebut tidak akan semakin berkembang apabila pengawas internal mampu meminimalisasi penyimpangan dan kerugian kas.
Info Bimtek Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Permasalahannya adalah bagaimana seorang pengawas mampu untuk menjelaskan/menganalisis perkerjaan tersebut apabila terdapat perbedaan tngkat kompetensi. Berikut latar belakang pendidikan yang beragam (non teknik) dari aparatur penggawas tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut diatas perlu adanya pengembagan SDM bagi aparatur yang juga merupakan suatu bentuk tantangan khususnya bagi auditor Inspektorat untuk meningkatkn kualitas pemahamannya.
Untuk memantapkan pemahaman mengenai Peraturan Jasa Konstruksi. Dengan ini kami akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat tentang Peraturan Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan, yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal bimtek dan diklat selanjutnya, silahkan lihat dibawah ini :
Info Jadwal Bimtek Barang Dan Jasa
Info Jadwal Bimtek Desember 2019
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Desember 2019 |
|
06 - 07 Desember 2019 | |
12 - 13 Desember 2019 | |
16 - 17 Desember 2019 | |
20 - 21 Desember 2019 | |
27 - 28 Desember 2019 | |
30 - 31 Desember 2019 |
Info Jadwal Bimtek Januari 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 - 11 Januari 2020 |
|
21 - 24 Januari 2020 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 07 Februari 2020 |
|
10 - 13 Februari 2020 | |
18 - 21 Februari 2020 | |
25 - 28 Februari 2020 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 06 Maret 2020 |
|
10 - 13 Maret 2020 | |
18 - 21 Maret 2020 | |
26 - 29 Maret 2020 |
Info Jadwal Bimtek April 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
01 - 04 April 2020 |
|
07 - 10 April 2020 | |
15 - 18 April 2020 | |
21 - 24 April 2020 | |
27 - 30 April 2020 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 09 Mei 2020 |
|
14 - 17 Mei 2020 | |
18 - 21 Mei 2020 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 05 Juni 2020 |
|
09 - 12 Juni 2020 | |
15 - 18 Juni 2020 | |
22 - 25 Juni 2020 |
BIAYA DAN FASILITAS BIMTEK | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / PesertaDengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai -Menginap 3 malam (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3. 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Fax. : ( 021 ) 22443223 Telpon / WA : 0812 7173 5134 Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com |
Diklat Jasa Konstruksi Bagi Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan
Materi diklat audit pemeriksa dan pengawasan
- Prosedur penyusunan dokumen lelang/HPS.
- Proses pemilihan penyedia jasa.
- Manajemen pelaksanaan kontrak meliputi strategi dalam penyelesaian sengketa.
- Tata cara penghentian atau pemutusan kontrak sampai gugatan ke pengadilan.
Melalui pemahaman terhadap keempat materi diklat tersebut, para pegawai diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai sehingga tidak gentar ketika diintimidasi. Tindakan intimidasi yang dimaksud adalah berupa tuntutan, gugatan serta tekanan/ancaman dari pihak manapun. Disamping memberikan pengetahuan dan membangun mental, terdapat manfaat lain dari kegiatan diklat audit ini.
Manfaat mengikuti diklat audit pemeriksa dan pengawasan
- Memperoleh penjelasan dan pemahaman mengenai pengertian serta bagaimana teknis pelaksanaan audit pengadaan barang/jasa yang efektif. Dalam diklat ini, pegawai akan diberikan contoh-contoh penyimpangan pada tahap pengadaan. Selain itu, pegawai juga akan diajarkan mengenai cara pembuatan laporan audit yang baik dan benar.
- Mendapatkan penjelasan tentang audit pengadaan barang/jasa secara swakelola meliputi jasa pemasokan dan pemborongan pekerjaan konstruksi.
- Menerima penjelasan mengenai pelaksanaan audit pada jasa konsultasi.
- Memperoleh informasi tentang prosedur menyiapkan daftar simak dalam proses audit di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Melalui diklat yang diselenggarakan oleh jasa konstruksi bagi tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan maka akan diketahui secara riil bagaimana praktek pengadaan barang dan jasa.
- Memahami hakikat, indikasi dan konsekuensi dari aktivitas persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Memahami prinsip-prinsip hukum acara perdata dan mampu mengaplikasikannya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. memahami bagaimana proses gugatan berlangsung hingga mencapai keputusan inkrag.
- Mendapatkan pengetahuan mengenai langkah-langkah untuk menghadapi kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Termasuk memahami berbagai peraturan yang berlaku dan relevan serta modus operasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
Untuk Info Bimtek dan Diklat Barang dan Jasa dengan materi lainnya yang lebih lengkap. Dapat dilihat pada kategori Diklat Barang dan Jasa