Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD – Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.

Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :

  • pembentukan Perda
  • anggaran
  • pengawasan
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara
Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com


Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.

Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.“Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.

Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Info Bimtek PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota

Disebutkan dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.

PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.

Dengan ini sehubungan adanya peraturan pemerintah no 12 tahun 2018, kami mengadakan bimtek, diklat dan pelatihan dengan materi ” Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota “. Yang akan dilaksanakan pada :

Info Jadwal Bimtek Dan Diklat Nasional

Berikut adalah info lengkap mengenai jadwal pelatihan / diklat / bimtek di Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri), silahkan pilih tempat dan waktunya atau jika ada saran untuk jadwal dan lokasi silahkan hubungi kami untuk di diskusikan.

Info Jadwal Bimtek Agustus

TanggalTempat Pelaksanaan
Rabu - Kamis
02 - 03 Agustus 2023

  • Hotel Oasis Amir Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Kimaya Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Kamis - Jumat
10 - 11 Agustus 2023
Senin - Selasa
14 - 15 Agustus 2023
Kamis - Jumat
24 - 25 Agustus 2023
Selasa - Rabu
29 - 30 Agustus 2023

Info Jadwal Bimtek September

TanggalTempat Pelaksanaan
Jumat - Sabtu
08 - 09 September 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 September 2023
Kamis - Jumat
21 - 22 September 2023
Senin - Selasa
25- 26 September 2023
Jumat - Sabtu
29 - 30 September 2023

Info Jadwal Bimtek Oktober

TanggalTempat Pelaksanaan
Senin - Selasa
02 - 03 Oktober 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa - Rabu
10 - 11 Oktober 2023
Jumat - Sabtu
20 - 21 Oktober 2023
Rabu - Kamis
25 - 26 Oktober 2023

Info Jadwal Bimtek November

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - JUmat
02 - 03 November 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Selasa-Rabu
07 - 08 November 2023
Selasa - Rabu
14 - 15 November 2023
Selasa - Rabu
21 - 22 November 2023
Rabu - Kamis
29 - 30 November 2023

Info Jadwal Bimtek Desember

TanggalTempat Pelaksanaan
Kamis - Jumat
07 - 08 Desember 2023

  • Hotel Orchard Jayakarta Jakarta

  • Hotel Abadi Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Central Park Bali

  • Hotel Golden Flower Bandung

  • Hotel Ibis City Center Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Montana Premier Senggigi Lombok

  • Hotel Max One Kota Malang

  • Hotel Ibis Semarang

  • Hotel Grand Inna Daira Palembang

  • Hotel Whize Prime Bandar Lampung

Rabu - Kamis
13 - 14 Desember 2023
Rabu - Kamis
20 - 21 Desember 2023
Kamis - Jumat
28 - 29 Desember 2023
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Menginap
  • Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta Tidak Menginap

  • Dengan fasilitas sebagai berikut :
    -Pelatihan rencana selama 2 hari / Materi dibahas sampai selesai
    -Menginap 4 Hari 3 Malam (Twin Sharing)
    -Seminar Kit
    -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung)
    -Sertifikat Pelatihan
    -Makalah
    -Tas Exclusive

    Catatan :
    -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-5
    1. Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi )
    2. Syarat & Ketentuan Berlaku
    3. Request Peserta Diluar Jadwal Yang Tidak Tercantum Di Website, Minimal 15 Peserta
    4. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas

    Konfirmasi pendaftaran :



    Syarat & Ketentuan Berlaku. Waktu Dan Tempat Bimtek, Diklat Dan Pelatihan Yang Tertera Sewaktu-waktu Dapat Berubah. Terima Kasih

    Diklat PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

    Fungsi Pembentukan Perda

    Untuk membentuk perda maka dibuatlah kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD dalam jangka setahun, berdasarkan prioritas dalam membentuk rancangan peraturan daerah.

    Semua peraturan ini bisa dari kepala daerah ataupun DPRD yang kemudian ditambahkan dengan penjelasan ataupun keterangan dan naskah akademik.

    Setiap rancangan yang sudah disetujui oleh paripurna DPRD akan diberitahukan melalui surat dari pimpinan DPRD atau kepada daerah, kemudian akan dibahas lagi oleh semua pihak terkait untuk menghasilkan persetujuan bersama.

    Dalam PP ini dijelaskan bahwa rancangan perda bisa ditarik kembali sebelum dilakukan pembahasan bersama oleh kepala daerah dan dprd. Kemudian rencana yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali ada persetujuan bersama dari kedua belah pihak.

    Selengkapnya mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bisa menghubungi kontak yang tersedia di situs ini.

    Fungsi Anggaran

    Fungsi anggaran sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 bisa diwujudkan dengan membahas dan melakukan persetujuan bersama atas rancangan perda APBD oleh Kepala Daerah.

    Pembahasan rancangan perda tentang APBD dilakukan oleh Kepala Daerah dan juga DPRD setelah pemerintah menyampaikan rancangan peraturan daerah dan juga penjelasan serta semua dokumen sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

    Silahkan kontak kami untuk mengikuti Diklat Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota dari Pusdiklat Pemendagri.

    Fungsi Pengawasan

    Menurut Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 bahwa pengawasan anggota DPRD meliputi:

    1. Melaksanakan peraturan daerah dan juga peraturan kepala daerah.
    2. Melaksanakan semua aturan undang-undang mengenai penyelenggaraan pemda.
    3. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

    Pengawasan DPRD meliputi:

    1. Rapat kerja komisi dengan pemda.
    2. Melaksanakan kunjungan kerja.
    3. Rapat dengar pendapat umum.
    4. Menerima pengaduan masyarakat.

    Bimtek DPRD : Info Jadwal Dan Materi PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

    Mungkin Anda Menyukai

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.