Bimtek PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD – Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, Kota.
Atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam PP ini disebutkan, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai fungsi antara lain :
- pembentukan Perda
- anggaran
- pengawasan
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Fungsi Pembentukan Perda Menurut PP ini, program pembentukan Perda (Peraturan Daerah) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Kepala Daerah, yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.“Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) yang dikoordinasikan oleh Bapemperda,” bunyi Pasal 6 ayat (1) PP ini.
Rancangan Perda yang telah disetujui oleh pari purna DPRD disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda yang berasal dari DPRD/Kepala Daerah, menurut PP ini, dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama.“Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP ini.
Info Bimtek PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota
Disebutkan dalam PP ini, dalam hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Sementara dalam hal rancangan Perda tersebut tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, menurut PP ini, rancangan Perda tersebut tidak dapat diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu.
PP ini juga menegaskan, rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah. Sedangkan rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.“Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PP ini.
Dengan ini sehubungan adanya peraturan pemerintah no 12 tahun 2018, kami mengadakan bimtek, diklat dan pelatihan dengan materi ” Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten Dan Kota “. Yang akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Diklat PP No 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Fungsi Pembentukan Perda
Untuk membentuk perda maka dibuatlah kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD dalam jangka setahun, berdasarkan prioritas dalam membentuk rancangan peraturan daerah.
Semua peraturan ini bisa dari kepala daerah ataupun DPRD yang kemudian ditambahkan dengan penjelasan ataupun keterangan dan naskah akademik.
Setiap rancangan yang sudah disetujui oleh paripurna DPRD akan diberitahukan melalui surat dari pimpinan DPRD atau kepada daerah, kemudian akan dibahas lagi oleh semua pihak terkait untuk menghasilkan persetujuan bersama.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa rancangan perda bisa ditarik kembali sebelum dilakukan pembahasan bersama oleh kepala daerah dan dprd. Kemudian rencana yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali ada persetujuan bersama dari kedua belah pihak.
Selengkapnya mengenai Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bisa menghubungi kontak yang tersedia di situs ini.
Fungsi Anggaran
Fungsi anggaran sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 bisa diwujudkan dengan membahas dan melakukan persetujuan bersama atas rancangan perda APBD oleh Kepala Daerah.
Pembahasan rancangan perda tentang APBD dilakukan oleh Kepala Daerah dan juga DPRD setelah pemerintah menyampaikan rancangan peraturan daerah dan juga penjelasan serta semua dokumen sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Silahkan kontak kami untuk mengikuti Diklat Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota dari Pusdiklat Pemendagri.
Fungsi Pengawasan
Menurut Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 bahwa pengawasan anggota DPRD meliputi:
- Melaksanakan peraturan daerah dan juga peraturan kepala daerah.
- Melaksanakan semua aturan undang-undang mengenai penyelenggaraan pemda.
- Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.
Pengawasan DPRD meliputi:
- Rapat kerja komisi dengan pemda.
- Melaksanakan kunjungan kerja.
- Rapat dengar pendapat umum.
- Menerima pengaduan masyarakat.