Bimtek Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual – Bahwa untuk meyakinkan keandalan informasi laporan keuangan pemerintah daerah sebelum disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Perlu dilakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah. Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan meliputi antara lain :
- persiapan.
- pelaksanaan.
- pelaporan.
Persiapan perlu dilakukan sebelum melaksanakan reviu agar kegiatan reviu dapat dilaksanakan secara terstruktur dan tujuan reviu dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan. Pemahaman atas entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemahaman lingkungan entitas akuntansi dan entitas pelaporan perlu dilakukan pada tahap Persiapan. Hendaknya tim reviu dapat mengidentifikasikan kemungkinan kesalahan yang terjadi, memilih dengan tepat prosedur reviu berupa wawancara, prosedur analitis, atau prosedur reviu lainnya.
Info Bimtek Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Pemahaman terhadap entitas akuntansi danentitas pelaporan ini meliputi sebagai berikut :
- Pemahaman terhadap latar belakang dan sifat dari lingkungan operasional entitas akuntansi dan entitas pelaporan. Pemahaman ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan berita-berita berkaitan dengan entitas akuntansi dan entitas pelaporan termasuk peraturan perundangan yang terkait, membaca laporan keuangan dan hasil reviu entitas dari periode sebelumnya. Serta informasi lain yang terkait.
- Pemahaman terhadap proses transaksi yang signifikan. Hal ini dapatdilakukan dengan membaca kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan/atau Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan/atau PeraturanGubernur/Bupati/ Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi. Sertamelakukan tanya jawab dengan pihak yg terlibat langsung dalam tiap proses transaksi untuk kemudian mendokumentasikan alur tahap-tahap dari proses transaksi yang signifikan.
- Pemahaman terhadap prinsip dan metode akuntansi dalam pembuatan laporan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dapat dilakukan dengan mempelajari kebijakan gubernur/bupati/wali kota mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan. Melakukan tanya jawab dengan pihak yang terkait dalam proses akuntansi, membaca laporan keuangan entitas akuntansi danentitas pelaporan serta membaca kertas kerja reviu entitas akuntansi dan entitas pelaporan periode sebelumnya.
Sehubungan dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Dan Diklat Permendagri No. 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Yang akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual
Review laporan keuangan tersebut meliputi perencanaan review yang bertujuan untuk merencanakan pelaksanaan review itu sendiri. Pelaksanaan review yang bertujuan untuk melihat apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan SAP atau SPI yang memadai, dan laporan dari hasil review yang tujuannya adalah untuk melaporkan hasil dari kegiatan review tersebut.
Review laporan keuangan daerah sesuai dengan permendagri No. 4 tahun 2008 adalah prosedur penelusuran beberapa angka, permintaan keterangan serta analisis yang menjadi dasar yang memadai bagi inspektorat dalam memberi keyakinan atas laporan keuangan itu apakah sudah disajikan sesuai dengan SPI atau SAP.
Dalam review laporan keuangan, pemerintah kabupaten akan membutuhkan bantuan dari perwakilan provinsi, untuk meningkatkan kapasitas serta kompetensi auditor inspektorat. Selain itu, harus ada peningkatan kerjasama di berbagai bidang salah satunya dalam hal laporan keuangan pemerintah serta laporan keuangan SKPD.
Auditor inspektorat harus membekali dirinya dengan pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan SAP (standar akuntansi pemerintah). Inspektorat juga harus melakukan pengawasan yang efektif pada pengelolaan daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan. Dapat dilihat pada sub laman Bimtek Keuangan.