Bimtek Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan – Atas dasar pertimbangan tersebut dan mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pada 8 Mei 2017, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 1 / 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Bagi Kepentingan Perpajakan.
Menurut Perppu ini, kecuali menerima laporan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. dengan ini kami akan mengadakan Bimtek tentang : Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Bahasan Materi :Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan Menteri Keuangan No. 73/PMK.03/2017 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Tata Cara Penerimaan dan Penatausahaan Laporan Wajib Pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-09/PJ/2017 Tahun 2017.
Info Bimtek Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Mengingat adanya kebutuhan yang sangat mendesak untuk segera memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan, Pasal 22 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan :
- Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan mendapatkan informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
- Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
- identitas pemegang rekening keuangan
- nomor rekening keuangan
- identitas lembaga jasa keuangan
- saldo atau nilai rekening keuangan
- penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Sehubungan Dengan perpu terbaru tahun 2018, dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan dengan materi “ Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ” yang akan diselenggarakan pada :
Info Jadwal Bimtek Januari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 07 - 08 Januari 2022 |
|
Selasa - Rabu 18 - 19 Januari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 08 - 09 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 17 - 18 Februari 2022 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Februari 2022 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 10 - 11 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 18 - 19 Maret 2022 |
|
Jumat - Sabtu 25 - 26 Maret 2022 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Maret 2022 |
Info Jadwal Bimtek April 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 06 - 07 April 2022 |
|
Selasa - Rabu 12 - 13 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 April 2022 |
|
Rabu - Kamis 27 - 28 April 2022 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 18 - 19 Mei 2022 |
|
Selasa - Rabu 24 - 25 Mei 2022 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2022
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 07 - 08 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 15 - 16 Juni 2022 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Juni 2022 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Juni 2022 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Sektor keuangan memegang peranan penting untuk pembangunan suatu daerah, dan jika pengelolaan keuangannya baik maka pelayanan masyarakat di daerah pun semakin cepat dan efisien. Oleh karena itu maka dirasa perlu untuk setiap pegawai ataupun aparatur untuk melakukan pelatihan keuangan guna mengembangkan pengetahuan serta kapasitasnya. Sehingga sasaran suatu daerah bisa tercapai dan setiap pelaksanaan kegiatan bisa berjalan dengan lancar.
Setiap sumber daya yang ada di daerah harus diberdayakan, baik itu peralatan dan teknologi, terlebih lagi personalnya (sumber daya manusia). Maka dari itu kami dari Pusdiklat Pemendagri siap melaksanakan pelatihan di bidang keuangan untuk pemerintah daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Keuangan. Dapat dilihat pada sub laman Bimtek Keuangan.