Diklat Administrasi Keuangan bagi PA PPTK PPK dan Bendahara – Berbagai sumber mengatakan bahwa pengertian administrasi keuangan adalah pengelolaan yang meliputi seluruh aktifitas yang berkaitan dengan keuangan untuk mencapai tujuan sebuah organisasi ataupun perusahaan tertentu. Bimtek Administrasi Keuangan bagi PA PPTK PPK dan Bendahara merupakan salah satu perhatian utama para pengambil keputusan di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, berbagai perundang-undangan dan produk hukum telah ditetapkan. Dan mengalami perbaikan untuk meciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang mampu memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Karena perlu diadakannya Bimtek Administrasi Keuangan bagi PA PPTK PPK dan Bendahara yang dapat membantu dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena komponen tersebut akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dalam pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di daerah, pasti menjumpai istilah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penatausahaan Keuangan-SKPD (PPK-SKPD) atau yang lebih akrab disebut bendahara. Jika setiap Pejabat tersebut salah dalam memahami tugasnya, hal ini akan berakibat gagal paham dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Info Bimtek Administrasi Keuangan bagi PA PPTK PPK dan Bendahara
Selain itu, ketiga pejabat tersebut tentu akan salah dalam mengelola administrasi keuangan untuk menjalankan roda pemerintahan dalam memenuhi tujuan bernegara. Agar tidak terjadi hal seperti ini, aparatur pemerintahan perlu mengatur dan mengelola (me-Manage) keuangan Negara dengan baik.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif, dengan ini kami akan menyelenggarakan Bimtek Keuangan dengan tema “Sistem Administrasi Keuangan dan Perencanaan bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK dan Bendahara”. Yang akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Bulan Januari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Selasa - Rabu 10 - 11 Januari 2023 |
|
Jumat - Sabtu 27 - 28 Januari 2023 |
|
Senin - Selasa 30 - 31 Januari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Februari Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 02 - 03 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 06 - 07 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 09 - 10 Februari 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 Februari 2023 |
|
Kamis - Jumat 23 - 24 Februari 2023 |
|
Senin - Selasa 27 - 28 Februari 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Maret Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jum'at 02 - 03 Maret 2023 |
|
Selasa - Rabu 07 - 08 Maret 2023 |
|
Kamis - Jumat 16 - 17 Maret 2023 |
|
Jumat - Sabtu 24 - 25 Maret 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 Maret 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan April Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 05 - 06 April 2023 |
|
Jumat - Sabtu 14 - 15 April 2023 |
|
Senin - Selasa 17 - 18 April 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Mei Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 04 - 05 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 12 - 13 Mei 2023 |
|
Senin - Selasa 15 - 16 Mei 2023 |
|
Jumat - Sabtu 26 - 27 Mei 2023 |
|
Selasa - Rabu 30 - 31 Mei 2023 |
Jadwal Bimtek Bulan Juni Tahun 2023
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 05 - 06 Juni 2023 |
|
Kamis - Jumat 08 - 09 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 12 - 13 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 16 - 17 Juni 2023 |
|
Jumat - Sabtu 23 - 24 Juni 2023 |
|
Senin - Selasa 26 - 27 Juni 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Berikut adalah beberapa hal mendasar mengenai administrasi dan pengelolaan keuangan daerah:
Merencanakan Anggaran
Mengutip sedikit teori dari Stoner dan Winkel (1987) disebutkan bahwa manajemen menjadi proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengertian Administrasi sendiri adalah segenap rangkaian dari pertanggungjawaban dalam bentuk terlampir ataupun berupa kegiatan penataan terhadap pekerjaan yang dilakukan dari seorang atau beberapa kelompok orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan Administrasi Keuangan dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan penataan atau pertanggungjawaban yang berupa penyusunan anggaran belanja, penentuan jumlah biaya dengan sumber yang berdasar, cara pemakaian yang sesuai dengan aturan, pembukuan yang transparan serta pembiayaan kerjasama dalam mencapai tujuan tertentu.
Ketika langkah dan perencanaan Anggaran sesuai dengan target tujuan yang ingin dicapai, maka akan lebih menjamin dari biaya yang disediakan. Tentu hal demikian sangat berpengaruh dalam proses pengelolaan keuangan sehingga menjadi lebih efesien, efektif dan ekonomis.
Info Diklat Administrasi Keuangan bagi PA PPTK PPK dan Bendahara
Sumber Hukum Perencanaan Keuangan
Dalam menjalankan keuangan daerah, pejabat terkait tentu harus memahami betul sumber hukum yang berlaku sebagai landasan melakukan kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi permasalahan. Setidaknya harus saling memahami sumber hukumnya masing-masing.
Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menegaskan tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kewenangan Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dilanjut dengan Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur Kewenangan PA/KPA dan PPTK dalam pengelolaan Keuangan daerah.
Sedangkan dalam Undang-Undang tahun 2010 nomor 54 juga menegaskan tentang pembelanjaan barang daerah sesuai dengan rencana penyelenggaraan yang telah disepakati. Seharusnya ketiga sumber hukum tersebut dapat digunakan sebagai mana mestinya untuk ketiga pejabat yang mengelola keuangan dalam memberikan pelayanan masyarakat agar tetap baik.
Jika hal ini dilakukan sesuai job masing-masing dan bisa dipertanggungjawabkan dari segala segi. Seperti, sinkronnya administrasi keuangan perencanaan dan realita keuangan yang terjadi di lapangan dari setiap pejabat. Tentu tidak akan terjadi masalah di pemerintah dalam menjalankan otonom daerah yang sesuai dengan pendekatan kinerja seperti aturan pemerintah pusat.
Untuk mengetahui informasi bimtek dan diklat keuangan dengan materi lainnya dapat dilihat di sub laman Diklat Keuangan