Bimtek Batas Usia Pensiun – Pensiun adalah batas usia seseorang bekerja secara produktif. Sedangkan, menurut KBBI pensiiun adalah kondisi seseorang yang tidak bekerja lagi karena masa tugasnya sudah selesai. Pensiun adalah suatu batas antara seseorang bekerja dengan situasi di luar pekerjaan utamanya.
Pensiun juga merupakan titik krisis karena terjadi akibat ketidakmampuan seorang untuk mencari pekerjaan atau merupakan langkah akhir dalam perjalanan karir seseorang Umum nya di Indonesia yang mengatur mengenai mengenai batas usia pensiun itu sudah ada Undang-Undangnya. Seseorang mempunyai Batas usia pensiun diIndonesia berkisar antara usia 55 tahun. Sementara di negara barat BUP-nya adalah berkisar 65 tahun.
Jln. Cemara Ujung Blok 11 Nomor 02 Lantai 02. Jakarta Utara |
Dalam UU No. 13 / 2003 tentang ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun untuk pekerja sektor swasta. Dalam pasal. 167 ayat 1 Undang–Undang ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.
Info Bimtek Ketentuan-Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP)
Namun tidak diatur secara jelas dan tegas pada usia berapa batas usia pensiun berlaku. Ketentuan yang mengenai batas usia pensiun ditetapkn dalam perjanjian kerja (PK). Peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun menurut Pasal 154 huruf c Undang – Undang Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, sebagai media riset pendidikan dan pelatihan formal dengan ini kami akan menyelenggarakan Pelatihan Kepegawaian dengan tema “Bimtek Ketentuan-Ketentuan Batas Usia Pensiun (BUP) yang memiliki Pensiun Sesuai UU No. 5 Tahun 2014“. Kegiatan Batas usia pensiun tersebut akan dilaksanakan pada :
Info Jadwal Bimtek Agustus
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Rabu - Kamis 02 - 03 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 10 - 11 Agustus 2023 |
|
Senin - Selasa 14 - 15 Agustus 2023 |
|
Kamis - Jumat 24 - 25 Agustus 2023 |
|
Selasa - Rabu 29 - 30 Agustus 2023 |
Info Jadwal Bimtek September
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Jumat - Sabtu 08 - 09 September 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 September 2023 |
|
Kamis - Jumat 21 - 22 September 2023 |
|
Senin - Selasa 25- 26 September 2023 |
|
Jumat - Sabtu 29 - 30 September 2023 |
Info Jadwal Bimtek Oktober
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Senin - Selasa 02 - 03 Oktober 2023 |
|
Selasa - Rabu 10 - 11 Oktober 2023 |
|
Jumat - Sabtu 20 - 21 Oktober 2023 |
|
Rabu - Kamis 25 - 26 Oktober 2023 |
Info Jadwal Bimtek November
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - JUmat 02 - 03 November 2023 |
|
Selasa-Rabu 07 - 08 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 14 - 15 November 2023 |
|
Selasa - Rabu 21 - 22 November 2023 |
|
Rabu - Kamis 29 - 30 November 2023 |
Info Jadwal Bimtek Desember
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
Kamis - Jumat 07 - 08 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 13 - 14 Desember 2023 |
|
Rabu - Kamis 20 - 21 Desember 2023 |
|
Kamis - Jumat 28 - 29 Desember 2023 |
Info Bimtek Dan Diklat Terbaru Dan Terlengkap | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar : |
Info Diklat Batas Usia Pensiun
Baik swasta maupun ASN, tentu dalam masa bekerja mengalami peningkatan kualitas keterampilan dan kemampuan. Namun untuk ASN, sudah bisa dipastikan kapan pensiunnya akan tiba. Yaitu usia 58 tahun untuk eselon III kebawah, sedangkan untuk eselon I dan II (pejabat sederajat) masa pensiun pada usia 60 tahun.
Karena sudah mengetahui kapan masa pensiunnya, maka sebaiknya ASN sudah mempersiapkan diri dari sejak masa pra pensiun (sebelum pensiun), dengan cara meningkatkan keterampilan dan wawasan, agar pada masa purna bekerja (pasca pensiun). Para ASN masih bisa tetap berkarya walaupun bukan lagi menjabat di suatu badan pemerintahan.
Persiapan Masa Pensiun Dengan Peningkatan Kualitas Keterampilan dan Wawasan
Agar bisa tetap berkontribusi dalam pembangunan walaupun sudah pensiun. Maka diperlukan Strategi Sikap Menghadapi Masa Pra dan Pasca Pensiun Dengan Meningkatkan Wawasan Keterampilan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu:
- Mengikuti pelatihan-pelatihan secara intensif sesuai dengan latar belakang ilmu maupun pekerjaan yang dilakukan semasa masih menjadi pegawai.
- Mengikuti perkembangan zaman yang berkaitan dengan jabatan yang pernah dipegang. Misalnya pejabat di Kantor Pajak tetap mengikuti perkembangan pajak yang dinamis seperti perubahan Undang-undang dan sebagainya.
- Tetap mengembangkan keterampilan dan wawasan sesuai latar belakang bisa menjadi potensi bahwa pejabat tersebut akan di undang menjadi pembicara dalam seminar-seminar misalnya, jadi tidak menutup kemungkinan ASN tetap bisa berkarya setelah masa purna.
- Merencanakan masa pensiun, apakah nanti akan melanjutkan pekerjaan sebagai wiraswasta (enterpreneur). Jika memiliki rencana seperti itu, Anda bisa mulai belajar mengembangkan wawasan dan keterampilan sesuai bakat untuk dipakai pada saat pensiun nanti.
- Untuk ASN yang sudah memiliki jaminan hari tua (manfaat pensiun), tentunya akan tetap mendapatkan manfaat tersebut, namun jumlahnya pasti tidak sebesar gaji pada saat bekerja, maka mulailah merencanakan pengeluaran ke depan seperti apa.
Intinya adalah meskipun akan memasuki usia pra dan pasca Pensiun, bukan berarti Anda akan berhenti berkreasi, namun Anda tetap bisa mengembangka kreasi, ide, bakat, wawasan dan kemampuan Anda di masa senja tersebut, bahkan bisa jadi lebih efektif karena tidak terbatas waktu kerja lagi.
Untuk info lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Kepegawaian , dapat dilihat pada sub laman Diklat Kepegawaian.