Bimtek Audit Barang Milik Daerah – Sesuai Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), bahwa setiap entitas pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna BMN/BMD. Wajib mengetahui hingga rinci setiap aspek pengelolaan, penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan BMN/BMD. Hanya saja sampai saat ini masih banyak pengelola barang yang masih kesulitan dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah. Sehinga ketika dilakukan audit banyak ditemukan kesalahan yang dapat berakibat kerugian negara.
Pemeriksaan atau Audit Barang Milik Daerah (BMD)” adalah proses identifikasi masalah, dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (UU No. 15 tahun 2004). Berdasarkan Permendagri 17 tahun 2007, menyatakan bahwa Pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan atau Audit Barang Milik Daerah (BMD)” Selanjutnya apabila ditemukan sesuatu dan memerlukan audit maka pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit. Pengawas fungsional ini dapat berasal dari internal pemerintah daerah (Itwilprov/itwilkab/kota maupun BPKP). Sedangkan pengawas fungsional eksternal berasal dari BPK. Hasil dari ”Pemeriksaan atau Audit Barang Milik Daerah (BMD)” yang dilakukan oleh pengawas internal maupun eksternal tersebut diserahkan ke pengelola barang untuk ditindaklanjuti apabila memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
Oleh karena itu dengan ini kami akan menyelenggarakan ”BIMBINGAN TEKNIS AUDIT BARANG MILIK DAERAH“ yang akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan aset dan ini tentunya juga harus dipahami tentang pengelolaan aset itu sendiri. Bimtek ini penting bukan hanya bagi pemeriksa tetapi juga pengelola barang sehingga paham akan hal-hal yang berkaitan dengan audit barang milik daerah. Yang akan dilaksanakan pada :
Jadwal Bimtek Dan Diklat selanjutnya silahkan lihat dibawah ini :
Info Jadwal Diklat Barang Dan Aset Daerah
Info Jadwal Bimtek Desember 2019
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 05 Desember 2019 |
|
06 - 07 Desember 2019 | |
12 - 13 Desember 2019 | |
16 - 17 Desember 2019 | |
20 - 21 Desember 2019 | |
27 - 28 Desember 2019 | |
30 - 31 Desember 2019 |
Info Jadwal Bimtek Januari 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
08 - 11 Januari 2020 |
|
21 - 24 Januari 2020 |
Info Jadwal Bimtek Februari 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
04 - 07 Februari 2020 |
|
10 - 13 Februari 2020 | |
18 - 21 Februari 2020 | |
25 - 28 Februari 2020 |
Info Jadwal Bimtek Maret 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
03 - 06 Maret 2020 |
|
10 - 13 Maret 2020 | |
18 - 21 Maret 2020 | |
26 - 29 Maret 2020 |
Info Jadwal Bimtek April 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
01 - 04 April 2020 |
|
07 - 10 April 2020 | |
15 - 18 April 2020 | |
21 - 24 April 2020 | |
27 - 30 April 2020 |
Info Jadwal Bimtek Mei 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
06 - 09 Mei 2020 |
|
14 - 17 Mei 2020 | |
18 - 21 Mei 2020 |
Info Jadwal Bimtek Juni 2020
Tanggal | Tempat Pelaksanaan |
---|---|
02 - 05 Juni 2020 |
|
09 - 12 Juni 2020 | |
15 - 18 Juni 2020 | |
22 - 25 Juni 2020 |
BIAYA DAN FASILITAS BIMTEK | |
---|---|
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar: Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / PesertaDengan fasilitas sebagai berikut : -Pelatihan selama 2 hari / Materi sampai selesai -Menginap 3 malam (Twin Shering) -Seminar Kit, Makalah Pelatihan & Tas Ekslusif; -Coffee Break, Lunch (Selama Kegiatan Berlangsung) -Sertifikat Pelatihan -Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambatnya H-3 Catatan : 1. City Tour Peserta ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 2. Antar Jemput Bandara Peserta Group Minimal 5 Orang ( Peserta Wajib Konfirmasi ) 3. Syarat & Ketentuan Berlaku 4. Request Peserta Diluar Jadwal/Materi Yang Tidak Tercantum Di Website, Diberlakukan Ketentuan Poin 1 2 & 3. 5. Daftarkan Segera, Tempat Terbatas Konfirmasi pendaftaran : Fax. : ( 021 ) 22443223 Telpon / WA : 0812 7173 5134 Email : Info.pusdiklatpemendagri@gmail.com |
Diklat Audit Barang Milik Daerah
Memeriksa Aset Tetap Berkaitan Dengan Nilai Aset.
Setiap akhir periode atau secara berkala, akan dilakukan audit atau Pemeriksaan Aset Tetap. Memang biasanya yang diperiksa adalah secara kuantitas, untuk mengetahui apakah ada aset yang berkurang tanpa sepengetahuan pengelola aset, misalnya dipinjam tanpa pemberitahuan, atau hilang, atau rusak.
Namun untuk keperluan pembuatan Laporan Keuangan Pemerintah, diperlukan bukan hanya kuantitas aset, tapi juga nilai aset tetap yang sudah dihitung penyusutan. Hal ini untuk mengetahui berapa nilai jual aset di masa mendatang jika berencana akan menjualnya.
Bisa juga pemeriksaan aset tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi stok agar tidak kekurangan maupun kelebihan. Setiap ada permintaan baru terhadap aset, perlu diperiksa apakah kondisi stok masih mencukupi atau memang perlu ditambah.
Informasi jadwal Diklat dan Bimtek Barang Dan Aset dalam bentuk undangan bimtek, undangan diklat, atau undangan sosialisasi yang bisa ditujukan ke Lembaga atau Instansi Pemerintah. Terkait bimtek Barang Dan Aset dalam rangka memantapkan pemahaman kepada para peserta bimtek.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai materi pelatihan di bidang Barang dan Aset, dapat dilihat pada sub laman Diklat Barang dan Aset.